PELAKSANAAN KEWENANGAN BUPATI DALAM MENGEVALUASI PERATURAN DESA (Studi di Kecamatan Lingsar Lombok Barat)

ARTANA, I MADE AGUS (2018) PELAKSANAAN KEWENANGAN BUPATI DALAM MENGEVALUASI PERATURAN DESA (Studi di Kecamatan Lingsar Lombok Barat). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
SKRIPSI I MADE AGUS ARTANA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Desa merupakan entitas sosial politik yang sangat penting dan memiliki karakteristik unik dalam struktur formal kelembagaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Desa juga merupakan entitas terdepan dalam segala proses pembangunan bangsa dan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan keberadaan desa yang telah ada jauh sebelum Negara Indonesia itu berdiri. Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi dalam wilayah desa dan mewujudkan kemandirian serta kesejahteraan bagi wilayah desa maka pemerintah pada Tahun 2014 mengeluarkan kebijakan perundang-undangan baru yaitu. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Desa sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya, merupakan sarana sekaligus sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Keberadaan desa sendiri saat ini diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, juga mengatur tentang kedudukan dan jenis desa; penataan desa; kewenangan desa; penyelenggaraan pemerintahan desa; hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa; keuangan desa dan aset desa; serta pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 83 menegaskan bahwa, rancangan peraturan desa diprakarsai oleh pemerintahan desa. Sementara BPD dapat mengusulkan rancangan peraturan desa kepada pemerintahan desa. Rancangan peraturan desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa untuk mendapatkan masukan. Selanjutnya rancangan peraturan desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan BPD kepada kepala desa untuk ditetapkan menjadi peraturan desa paling lambat tujuh hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Pengevaluasian Peraturan Desa Oleh Bupati
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Wiwin Kartikawati
Date Deposited: 19 Feb 2019 02:19
Last Modified: 19 Feb 2019 02:19
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12183

Actions (login required)

View Item View Item