PENERAPAN PRINSIP NATIONAL TREATMENT MENURUT GATT/WTO DAN TATA HUKUM INDONESIA

Walid, Ahmad (2019) PENERAPAN PRINSIP NATIONAL TREATMENT MENURUT GATT/WTO DAN TATA HUKUM INDONESIA. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
jurnal II.rtf
Restricted to Repository staff only

Download (74MB)

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip national treatment menurut ketentuan GATT/WTO dan tata hukum di Indonesia dan harmonisasi ketentuan-ketentuan WTO dalam peraturan hukum yang ada di Indonesia. metode penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum normatif yaitu, penelitian yang bertumpu pada pengkajian norma-norma hukum yang berlaku dan menelaah kepustakaan serta berbagai literatur yang terkait dengan penelitian sehingga mendapatkan suatu kesimpulan atau jawaban dari permasalahan yang diteliti, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan melalui peraturan peraturan perundang-undangan (Statuta Approach) dan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Berdasarkan analisa terhadap bahan hukum yang ada maka Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Indonesia sebagai salah satu negara anggota WTO berhasil menerapkan prinsip national treatment kedalam tatanan hukum yang berlaku di Indonesia. hal ini dapat dilihat dengan diratifikasinya Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 tentang pengesahan pembentukan organisasi perdagangan internasional. Terlepas dari begitu banyaknya dampak yang dirasakan, namun selain memberikan dampak positif penerapan prinsip National Treatment juga banyak memberikan dampak negatif bagi Indonesia.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Penerapan, national treatment, Tata Hukum Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum Fakultas Hukum
Date Deposited: 27 Feb 2019 05:16
Last Modified: 27 Feb 2019 05:16
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12369

Actions (login required)

View Item View Item