PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERTANGGUNG TERHADAP PENOLAKAN KLAIM ASURANSI KESEHATAN MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Maulana, Muhammad Firman (2019) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERTANGGUNG TERHADAP PENOLAKAN KLAIM ASURANSI KESEHATAN MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
JURNAL FIRMAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (265kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan menjelaskan hak dan kewajiban tertanggung dan penanggung dalam proses pengajuan klaim asuransi kesehatan, alasan penanggung menolak permohonan klaim asuransi kesehatan, dan bentuk perlindungan hukum bagi tertanggung terhadap penolakan klaim asuransi kesehatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian hak dan kewajiban tertanggung dalam polis asuransi adalah sebelum dibuatkan polis, tertanggung mendapatkan penawaran dan penjelasan lengkap tentang perlindungan asuransi yang akan dibuatnya. Setelah polis dibuat serta ditandatangani oleh penanggung dan penanggung menyerahkannya kepada tertanggung. Apabila penanggung lalai dalam menandatangani polis pihak tertanggung wajib meminta ganti rugi kepihak penanggung dan meminta pihak penanggung mengembalikan premi baik seluruhnya maupun sebagian. Sedangkan hak dan kewajiban penanggung adalah menuntut pembayaran premi sesuai dengan perjanjian dan meminta keterangan yang berkaitan dengan objek yang diasuransikan serta melakukan asuransi kembali kepada penanggung yang lain untuk meringankan beban risiko yang dihadapi. Kewajiban penanggung memberikan ganti rugi kepada tertanggung jika peristiwa yang diperjanjikan tidak terjadi serta mengembalikan premi jika asuransi batal. Alasan penanggung untuk menolak pengajuan klaim asuransi adalah polis yang sudah tidak aktif, pengajuan klaim melebihi batas waktu yang ditentukan serta dokumen klaim yang kurang lengkap. Bentuk perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mengamankan haknya dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak lainnya. Dalam perlindungan hukum ada dua yaitu perlindungan hukum preventif dimana hubungannya dengan asuransi yaitu adanya pemenuhan terhadap hak dan kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam polis asuransi, jadi penanggung harus melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan polis asuransi, selanjutnya perlindungan secara represif yaitu perlindungan yang diberikan oleh penanggung sebagaimana yang diatur dalam polis, jika terjadi sengketa antara pihak tertanggung dengan penanggung sedapat mungkin diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat atau melalui jalur litigasi dan Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI).

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Asuransi kesehatan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Fakultas Hukum Fakultas Hukum
Date Deposited: 27 Feb 2019 05:14
Last Modified: 27 Feb 2019 05:14
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12403

Actions (login required)

View Item View Item