PENERAPAN SANKSI PIDANA TAMBAHAN PENCABUTAN HAK POLITIK TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 537K/PID.SUS/2014)

APRIANI, KARLINA (2019) PENERAPAN SANKSI PIDANA TAMBAHAN PENCABUTAN HAK POLITIK TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 537K/PID.SUS/2014). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
SKRIPSI pdf.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (784kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan sanksi pidana tambahan pencabutan hak politik terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 537K/Pid.Sus/2014 serta untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 537K/PID.SUS/2014.Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Metode pendekatan hukum yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa: dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 537K/PID.SUS/2014 yang menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik yang dapat disamakan dengan pencabutan hak politik kepada Terdakwa dalam putusan ini tidak ditentukan kapan dan berapa lama pencabutan hak politik tersebut dicabut sehingga akibat tidak dicantumkan lamanya hak tersebut dicabut, maka dapat ditafsirkan bahwa Terdakwa tidak dapat menggunakan hak tersebut seumur hidup meskipun telah selesai menjalani masa hukuman. Dan pertimbangan Hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 537K/Pid.Sus/2014 menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik kepada Terdakwa berdasarkan: pertama, pertimbangan yuridis yang dibenarkan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 10 hurub b KUHP. Kedua, pertimbangan sosiologis bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan tujuan hukuman tambahan penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak untuk memilih dan dipilih adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.Ketiga, pertimbangan filosofis yaitu sebagai upaya penegak hukum dalam mewujudkan cita-cita luhur

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Sanksi Pidana tambahan, Pencabutan hak politik, Tindak pidana korupsi.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Wiwin Kartikawati
Date Deposited: 05 Mar 2019 03:22
Last Modified: 05 Mar 2019 03:22
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12547

Actions (login required)

View Item View Item