PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi di Pengadilan Agama Selong)

OCTAVIA, YOLANA (2019) PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi di Pengadilan Agama Selong). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
SKRIPSI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis prosedur pengajuan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Selong dan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hukum dari majelis hakim dalam membatalkan perkawinan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif-Empiris. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang–undangan (statuta approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), Pendekatan Sosiologis (sociolegal approach). Prosedur pengajuan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Selong diantaranya Pengajuan Gugatan Pemohon membuat dan mengajukan surat permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama, prosedur penerimaan perkara, tahap persiapan, pemanggilan, persidangan dan putusan. Dalam pengajuan gugatan, pemohon bisa datang sendiri atau diwakilkan kepada orang lain yang akan bertindak sebagai kuasanya. Kemudian prosedur penerimaan perkara melewati tahap yang ada di meja pertama, kas, meja kedua dan meja ketiga. Selanjutnya tahap persiapan diantaranya Sub Kepaniteraan Permohonan gugatan mempelajari kelengkapan persyaratan, panitera sebelum meneruskan berkas perkara yang baru diterimanya itu kepada Ketua Pengadilan Agama, selambat-lambatnya pada hari kedua setelah surat permohonan diterima di Bagian Kepaniteraan, panitera menyerahkan berkas perkara yang diterima dari Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Agama kepada Ketua Majelis/Hakim yang bersangkutan dan panitera menunjuk seorang atau lebih Panitera Pengganti untuk diperbantukan pada Majelis Hakim yang bersangkutan. Tahap pemanggilan kepada pihak-pihak yang berperkara untuk menghadiri sidang sesuai dengan hari, tanggal, jam, dan tempat yang ditunjuk dalam Penetapan Hari Sidang. Tahap persidangan yaitu melaksanakan sidang pertama dan siding kedua. Dan prosedur yang terakhir adalah putusan untuk memperoleh kekuatan hukum tetap. Dan dasar hukum Pertimbangan Majelis hakim dalam membatalkan Perkawinan pemohon dengan termohon dalam Putusan No.0565/Pdt.G/2017/PA Selong adalah dari hasil pemeriksaan alat-alat bukti di persidangan dan juga fakta-fakta persidangan terbukti bahwa perkawinan tersebut dilangsungkan dengan cara paksaan sehingga perkawinan tersebut dipandang mengandung cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini adalah Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 71 huruf f Kompilasi Hukum Islam perkawinan dapat dibatalkan salah satunya apabila perkawinan dilaksanakan dengan paksaan.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Pembatalan, Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Wiwin Kartikawati
Date Deposited: 11 Mar 2019 02:51
Last Modified: 11 Mar 2019 02:51
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12568

Actions (login required)

View Item View Item