AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM AKAD PEMBIAYAAN SYARI’AH BERDASARKAN PRINSIP IJARAH (Studi Perbandingan Hukum Islam dengan KUH Perdata)

Muliati, Intan (2010) AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM AKAD PEMBIAYAAN SYARI’AH BERDASARKAN PRINSIP IJARAH (Studi Perbandingan Hukum Islam dengan KUH Perdata). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM AKAD PEMBIAYAAN SYARI.doc
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Kegiatan usaha yang paling dominan dan sangat dibutuhkan keberadaannya di dunia ekonomi dewasa ini adalah kegiatan usaha lembaga keuangan perbankan, karena fungsinya sebagai pengumpul dana yang sangat berperan dalam menunjang pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Pada perkembangan saat ini perbankan terbagi menjadi dua macam yaitu, perbankan konvensional dan Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) yang beroperasi berdasarkan pada prinsip syariat Islam. Pada dasarnya aktivitas lembaga keuangan syari’ah tidak jauh berbeda dengan aktivitas lembaga-lembaga keuangan yang telah ada (konvensional), perbedaannya terletak pada orientasi konsep dan terletak pada konsep dasar operasionalnya yang berlandaskan pada ketentuan-ketentuan menurut Islam. Dengan muculnya berbagai Lembaga Keuangan Syari’ah di Indonesia, maka dengan demikian harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat dan negara Indonesia, baik di bidang sosial, ekonomi maupun hukum. Selain itu juga harus memenuhi persyaratan pendirian dan operasionalisasinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam operasionalisasinya setiap perbankan wajib menerapkan azas kebebasan berkontrak, kontrak atau perjanjian memang tidak diatur secara rinci dalam Al- Quran dan Al- Hadist, dalam hukum kontrak konvensional kebebasan berkontrak adalah refleksi dari perkembangan paham persaingan bebas. Kekebasan berkontrak yang dilahirkan oleh prinsip ekonomi ultilitarianism dan teori ekonomi klasik laissez faire ternyata terbukti dapat menimbulkan ketidakadilan karena prinsip ini hanya dapat mencapai tujuannya, yaitu mendatangkan kesejahteraan seoptimal mungkin, bila para pihak memiliki bargaining power yang seimbang. Kebebasan berkontrak dalam konsep ekonomi Islam atau Lembaga keuangan Syari’ah khususnya, haruslah didasarkan pada pemikiran bahwa setiap kontrak yang terjadi dalam perdata syari’ah ditekankan pada prinsip syariat Islam. Lebih jelas dikatakan bahwa kebebasan berkontrak dalam konsep hukum Islam dalam rangka upaya untuk mengatur kepentingan-kepentingan individual (fardiyah), kolektif (ijtimi’yah) dan kepentingan negara (dusturiyah) serta agama (diniyah). Azas kebebasan berkontrak yang bertanggungjawab, yang mampu memelihara keseimbangan perlu dipelihara sebagai modal pengembangan kepribadian untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagian hidup lahir batin yang serasi, selaras dan seimbang dengan kepentingan masyarakat. Kebebasan berkontrak merupakan tulang punggung hukum perjanjian, sebab melalui kebebasan itu anggota-anggota masyarakat dapat mengembangkan kreativitasnya.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Azas kebebasan berkontrak yang bertanggungjawab
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 13 Mar 2019 07:06
Last Modified: 13 Mar 2019 07:06
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12709

Actions (login required)

View Item View Item