BAGI HASIL TANAH PERTANIAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1960 (Studi di Kecamatan Rhee Kabupaten Sumbawa)

S A H R I L, S A H R I L (2010) BAGI HASIL TANAH PERTANIAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1960 (Studi di Kecamatan Rhee Kabupaten Sumbawa). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
SYAHRIL D1A106149.doc
Restricted to Repository staff only

Download (407kB)

Abstract

Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan negara agraris, hal ini terbukti bahwa tanah pertanian merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan dan penghidupan rakyat pada umumnya, dan khususnya masyarakat tani yang berada di Kecamatan Rhee Kabupaten Sumbawa, yang sebagian besar masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani. Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan bagi hasil tanah pertanian yang dilakukan di Kecamatan Rhee, bagaimana hak dan kewajiban antara pemilik tanah dan pebnggarap, serta bagaimana cara menyelesaikan sengketa apabila terjadi suatu wanprestasi. Untuk menjawab permasalahan di atas maka dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan penelitian hukum empiris karena berupaya untuk melihat hukum tersebut dalam arti nyata atau melihat bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Sedangkan metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan yuridis sosiologis yaitu suatu pendekatan yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan analisis atau pendekatan kepada masyarakat sekitar tentang bagaimana mereka melakukan perjanjian bagi hasil. Sumber dan jenis data yang digunakan yaitu data kepustakaan mencakup data primer dan data skunder. Data lapangan diperoleh dari wawancara, observasi dan quisioner. Dari semua data yang terkumpul akan dianalisa dan diolah secara kuantitatif (statistic) yaitu dipaparkan dalam bentuk uraian-uraian untuk mengungkapkan kebenaran data yang diajukan, kemudian dilakukan penalaran deduktif dan disajikan secara deskriptif. Pelaksanaan bagi hasil yang dilakukan oleh masyarakat tani Kecamatan Rhee masih menggunakan ketentuan adat setempat yang memang sudah berlaku sejak dahulu. Perjanjian bagi hasil tanah pertanian ini, masyarakat menyebutnya dengan istilah “Gunyak”. Di sini kedua belah pihak masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk dijalankan, saling menghormati, mengindahkan supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Di kecamatan Rhee, terdapat dua bentuk pelaksanaan ”Gunyak” yakni dibuat secara tidak tertulis (lisan) dan tertulis dalam bentuk surat keterangan. Dari kedua bentuk perjanjian “gunyak” tersebut, yang sering digunakan oleh masayarakat tani kecamatan Rhee adalah dibuat secara lisan dalam jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang tergantung dari kesedian pemilik tanah. Mengenai pembagian hasilnya adalah hasil bersih (hasil setelah dikurangi biaya tanam, obat-obatan, perawatan dan biaya panen) akan dibagi 1:1, serta apabila ada perselisihan atau permasalahan maka mereka akan menyelesaikannya dengan dua cara yaitu negosiasi (musyawarah tanpa melibatkan pihak ketiga) dan mediasi yaitu adanya pihak ketiga sebagai mediator seperti kepala Dusun atau Kepala Desa.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan negara agraris,
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 13 Mar 2019 07:06
Last Modified: 13 Mar 2019 07:06
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12713

Actions (login required)

View Item View Item