HAK TOLAK WARTAWAN BERDASARKAN KODE ETIK JURNALISTIK DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PASAL 165 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

SYAIFULLAH, SYAIFULLAH (2010) HAK TOLAK WARTAWAN BERDASARKAN KODE ETIK JURNALISTIK DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PASAL 165 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
Cover Skripsi.doc
Restricted to Repository staff only

Download (89kB)
[img] Text
Halaman Pengesahan Skripsi.doc
Restricted to Repository staff only

Download (381kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.doc
Restricted to Repository staff only

Download (34kB)

Abstract

Hak Tolak Wartawan Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dalam Hubungannya dengan Pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Skripsi ini adalah merupakan penelitian hukum dalam lingkup bidang hukum pidana, yang membahas tentang hak tolak wartawan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dalam hubungannya dengan Pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Merujuk pada putusan Mahkamah Agung No.1608K/PID/2005 tanggal 9 Februari 2006 bahwa Mahkamah Agung telah menegaskan Undang-Undang Pers (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) merupakan lex specialis. Artinya jika ada permasalahan hukum tentunya Undang-Undang Pidana Khusus yang pertama untuk dijadikan sebagai acuan, dalam hal ini Undang-Undang Pers. Permasalahan yang muncul adalah ketika wartawan melanggar ketentuan yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam hal ini Pasal 165 KUHP, sedangkan pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang Pers sendiri masih menimbulkan berbagai penafsiran, dengan kata lain pengaturan beberapa pasal yang terdapat di dalam Undang-Undang Pers, khususnya mengenai Hak Tolak tidak diatur secara jelas dan terperinci. Lahirnya Undang-Undang Pers, yang sifat ketentuan hukum pidananya lex specialis itu menjadi indikasi dari kekurangan KUHP. Dalam pengertian bahwa KUHP belum sepenuhnya menjamin penyelesaian persoalan-persoalan hukum pidana. Keadaan “belum menjamin” ini selalu ditegaskan dalam setiap dasar pertimbangan lahirnya perundangan-perundangan lex specialis tersebut. UU Pers memang merupakan lex specialis terhadap KUHP, akan tetapi oleh karena penggunaan hak tolak terhadap narasumber yang adalah pelaku kejahatan tidak diatur dalam UU Pers dan wartawan tidak termasuk sebagai pengecualian orang dalam Pasal 166 KUHP, maka KUHP tetap dapat dijadikan acuan sehingga wartawan tetap dapat dikategorikan melanggar Pasal 165 KUHP. Secara teori, dengan adanya adagium lex specialis derogat legi generali, maka KUHP sebagai aturan pidana yang umum seharusnya dikesampingkan. Akan tetapi, asas hukum itu sifatnya umum, tidak hanya berlaku bagi satu peristiwa khusus tertentu saja. Oleh karena bersifat umum, jika aturan yang terdapat di dalam Undang-Undang Pidana Khusus tidak diatur, maka Undang-Undang Pidana Umumlah yang dapat dijadikan sebagai acuan dan digunakan.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Mahkamah Agung No.1608K/PID/2005 tanggal 9 Februari 2006 bahwa Mahkamah Agung telah menegaskan Undang-Undang Pers (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers)
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 13 Mar 2019 07:05
Last Modified: 13 Mar 2019 07:05
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12725

Actions (login required)

View Item View Item