KONTRAK KERJASAMA ANTARA PT. RADIO GITA SERAYA PERSADA DENGAN PIHAK SPONSOR

ROSIDIYANSYAH, GIGIH (2010) KONTRAK KERJASAMA ANTARA PT. RADIO GITA SERAYA PERSADA DENGAN PIHAK SPONSOR. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
Urutan pass.doc
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
skripsi ok.doc
Restricted to Repository staff only

Download (267kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.doc
Restricted to Repository staff only

Download (28kB)

Abstract

Kontrak merupakan salah satu bentuk hubungan hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak yang mengadakan suatu hubungan hukum. Di dalam kontrak terdiri dari dua unsur, yakni adanya subjek dan Objek Perjanjian (kontrak), yaitu apa yang hendak dicapai atau dikehendaki oleh para pihak. Adapun yang dimaksud dengan Subjek kontrak adalah seorang manusia atau suatu Badan Hukum yang mendapatkan hak dan kewajiban dalam suatu hubungan hukum. Sedangkan yang dimaksud Objek kontrak adalah kebalikan dari subjek perjanjian. Maka Objek suatu kontrak dapat diartikan sebagai hal yang diperlakukan oleh Subjek berupa suatu hal yang penting dalam suatu hal yang penting dalam tujuan yang dimaksudkan dengan membentuk suatu kontrak. Istilah kontrak dalam Hukum kontrak merupakan kesepadanan dari istilah Belanda yang disebut Overeenkoms atau yang dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah Contract. Dalam Pasal 1313 KUH Perdata menyatakan bahwa,’’Kontrak adalah suatu perjanjian dengan mana suatu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.’’ Yang dimaksud dengan istilah ’’Prestasi’’ dalam hukum kontrak adalah pelaksanaan dari isi kontrak yang telah diperjanjikan menurut tata cara yang disepakti bersama. Menurut hukum Indonesia, model-model prestasi adalah sebagai berikut : a. Memberikan sesuatu; b. Berbuat sesuatu; c. Tidak berbuat sesuatu Pengertian wanprestasi, menurut kamus hukum, Wanprestasi berarti kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati kewajiban dalam perjanjian/kontrak. Dengan demikian, wanprestasi adalah suatu keadaan dimana seorang debitur (berutang) tidak memenuhi atau melaksanakan prestasi sebagai mana telah ditetapkan dalam suatu kontrak/perjanjian. Wanprestasi (lalai/alpa) dapat timbul karena : a. Kesengajaan atau kelalaian debitur itu sendiri. b. Adanya keadaan memaksa (overmacht) Seperti yang telah kita ketahui bersama ada banyak cara yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu permaslahan yaitu dengan cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan (Non ligitasi) adalah merupakan penyelesaian diluar pengadilan dengan cara musyawarah antara para pihak yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan mengenai masalah-masalah yang ada dalam prakteknya.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Kontrak,Overeenkoms,Pasal 1313 KUH Perdata
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 14 Mar 2019 08:41
Last Modified: 14 Mar 2019 08:41
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12792

Actions (login required)

View Item View Item