PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA LANGKA (SATWA YANG DILINDUNGI) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

HIDAYAH, SYAKHIRUL (2010) PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA LANGKA (SATWA YANG DILINDUNGI) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA LANGKA.doc
Restricted to Repository staff only

Download (267kB)

Abstract

Sama-sama kita ketahui bahwa salah satu masalah global yang akan di¬hadapi umat manusia pada abad 21 ini adalah krisis kelangkaan sumber daya hayati. Dalam Deklarasi Grand Canaria (2000) dinyatakan bahwa “sebanyak 2⁄3 (dua pertiga) spesies di dunia berada dalam bahaya kepunahan di alam yang terjadi selama abad 21, tertekan oleh pertambahan jumlah penduduk, pengurangan jumlah hutan, kerusakan habitat, pembangunan yang merusak, pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, penyebaran invasi spesies asing dan perluasan lahan pertanian. Indonesia sebagai anggota yang telah meratifikasi Konvensi CITES berdasarkan Keppres No. 43 tahun 1978 antara lain berkewajiban untuk menertibkan peredaran illegal tumbuhan dan satwa langka (satwa yang dilindungi). Sehubungan dengan itu, maka BKSDA diseluruh Indonesia sebagai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pelindungan Hutan dan Konservasi Alam, serta Dinas Kehutanan berkewajiban untuk melakukan penertiban perdagangan satwa langka (satwa yang dilindungi) illegal yang ada. Perlindungan keanekaragaman hayati di Indonesia, termasuk satwa langka (satwa yang dilindungi), memperoleh perhatian besar pemerintah, sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-Undangan, maupun peraturan daerah. Namun, kehadiran berbagai kebijakan tersebut belum menjamin perlindungan atas satwa-satwa yang dilindungi tersebut. Satwa-satwa langka (satwa yang dilindungi) tersebut diantaranya yang sudah jarang ditemui di tempat aslinya, seperti harimau Sumatera, badak bercula satu, anoa, burung cendrawasih, gajah Sumatera, harimau Jawa, dan masih banyak lagi satwa-satwa yang hidup di daratan, perairan, dan di udara yang terancam punah. Untuk melindungi satwa langka (satwa yang dilindungi) di dalam Undang-Undang no.5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, telah diatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana terhadap siapapun yang melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat membahayakan atau memunahkan satwa langka (satwa yang dilindungi). Mengenai tindak pidana perdagangan satwa langka atau satwa yang dilindungi telah diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang No 5/1990 menyebutkan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati Sedangkan mengenai sanksi atau ketentuan pidananya telah diatur dalam Pasal 40 Ayat (2), pelanggar Undang-Undang tersebut diancam hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Undang-Undang,meratifikasi Konvensi CITES,
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 15 Mar 2019 03:04
Last Modified: 15 Mar 2019 03:04
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12822

Actions (login required)

View Item View Item