PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP MUSYARAKAH PADA BANK SYARIAH MANDIRI CABANG MATARAM

HARTAWAN, AGUS (2010) PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP MUSYARAKAH PADA BANK SYARIAH MANDIRI CABANG MATARAM. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
COVER.RTF
Restricted to Repository staff only

Download (20MB)
[img] Text
DAFTAR ISI.doc
Restricted to Repository staff only

Download (39kB)
[img] Text
PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP MUSYARAKAH PADA BA.rtf
Restricted to Repository staff only

Download (322kB)

Abstract

Konsep kebebasan berkontrak menurut Hukum islam pada dasarnya menganut sistem terbuka dalam melakukan transaksi hal ini sesuai dengan kaidah Ushul Fiqh yang mengatakan “dalam urusan muamalah segala sesuatu dibolehkan kecuali ada dalil yang melarang sedangkan dalam lapangan ibadah pada dasarnya dilarang kecuali ada dalil yang membolehkannya”. Oleh karenanya, dalam Islam memberikan apresiasi yang tinggi terhadap individu untuk menentukan syarat-syarat dalam suatu akad. Namun kebebasan itu bukan tanpa batas. Segala hal yang membawa dampak kepada ketidakadilan dan kerusakan harus dihindarkan. Atas dasar itu Islam mengajukan batasan-batasan bagi individu dalam menentukan syarat perjanjian. Batasan tersebut antara lain adanya kesepakatan para pihak, kedua para pihak harus cakap, ketiga obyek syarat tidak dilarang oleh syara’, keempat semua syarat harus terhindar dari unsur judi dan riba, kelima syarat yang dibuat harus mencerminkan keadilan dan menghindarkan kezaliman, keenam pemerintah diberi kewenangan untuk intervensi sepanjang bertujuan untuk menegakkan kebajikan dan mencegah kemungkaran 2. Penerapan atas kebebasan berkontrak dalam praktek pembiayaan dengan prinsip musyarakah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Mataram pada prinsipnya yang menjadi dasar terjadinya perjanjian adalah asas kebebasan berkontrak di antara para pihak yang memiliki posisi yang seimbang dalam rangka untuk mencapai kesepakatan melalui suatu proses negosiasi di antara mereka. Namun dalam praktek perbankan syariah masih menggunakan kontrak baku, sehingga para pihak tidak mempunyai keleluasaan untuk menentukan isi kontrak. Dari hasil temuan penelitian penulis di Bank Syariah Mandiri Cabang Mataram menunjukkan bahwa untuk hal-hal tertentu seperti nisbah bagi hasil, jangka waktu pembayaran, skema pembayaran dan penambahan jangka waktu pembayaran bank memberikan kesempatan kepada nasabah untuk melakukan negosiasi akan tetapi masih belum menunjukkan kebebasan para pihak untuk menentukan materi akad.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): konsep,Bank Syariah,Hukum islam
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 15 Mar 2019 03:03
Last Modified: 15 Mar 2019 03:03
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12825

Actions (login required)

View Item View Item