PENETAPAN HARGA DALAM KEMITRAAN ANTARA USAHA KECIL MENENGAH DENGAN USAHA BESAR (Studi Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat)

ASTAMAN, DEDY FITRA (2010) PENETAPAN HARGA DALAM KEMITRAAN ANTARA USAHA KECIL MENENGAH DENGAN USAHA BESAR (Studi Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
1. Lembar Pengesahan.doc
Restricted to Repository staff only

Download (917kB)
[img] Text
2. Skripsi.doc
Restricted to Repository staff only

Download (332kB)

Abstract

Tujuan dari penetapan harga yang dilakukan oleh para pelaku usaha pada umumnya adalah mendapatkan keuntungan yang cepat, menghindari persaingan harga yang tajam yang akan merugikan pelaku usaha, menghilangkan pesaing (diluar kartel). Analogi dari kasus-kasus di atas adalah penetapan harga dalam bentuk apapun, dan dengan alasan apapun, jelas akan menghancurkan persaingan. Sebab harga yang ditetapkan dalam waktu tertentu belum tentu merupakan harga yang wajar untuk hari selanjutnya. Pertimbangan lain yang lebih mendasari adalah bahwa dalam sistem ekonomi pasar harga harus ditentukan oleh pasar harga, bukan ditentukan bersama antar pelaku-pelaku pasar. Oleh karena itu diperlukan adanya aturan yang dapat mencegah terjadinya perjanjian penetapan harga. Di Indonesia, perjanjian penetapan harga merupakan salah satu bentuk “perjanjian yang dilarang” diatur dalam BAB III, Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Berdasarkan latar belakang di atas, dengan melihat perjanjian penetapan harga sebagai salah satu hambatan yang besar pengaruhnya dalam menciptakan persaingan usaha tidak sehat, mendorong penulis untuk melakukan penelitian dengan judul “Penetapan Harga Dalam Kemitraan Antara Usaha Kecil, Menengah, dan Besar” (Kajian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat). Dalam memperoleh data penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif yaitu metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konseptual dengan mendasarkan pada hasil mempelajari ketentuan-ketentuan yang berlaku. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan analisis bahan hukum, terlebih dahulu dilakukan pengolahan bahan hukum yaitu pengolahan bahan hukum yang dilakukan dengan cara deduktif yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkrit yang sedang dihadapi. bagi Indonesia memang penting untuk menyikapi berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam konteks berpikir berlakunya perdagangan bebas dalam waktu yang bersamaan ini. Perlu diingat bahwa dua (2) bagian usaha yaitu konglomerasi dan posisi dominan merupakan bagian yang akan saling mengakselerasi satu sama lain, dengan akibat akselerasi positif bagi pelaku usaha dari luar dan akselerasi negatif bagi pelaku usaha lokal. Pada lingkup pemikiran jangka pendek, berlakunya dua (2) bagian usaha di atas sepenuhnya dapat memberikan manfaat bagi konsumen. Namun untuk kepentingan jangka panjang tidak tumbuh kuatnya pelaku usaha lokal dapat menyebabkan pendiktean konsumen lokal sesuai kehendak produsen dari luar. Undang-Undang Anti Monopoli juga memberikan dampak bagi pelaku usaha di Indonesia dimana pelaku usaha harus sungguh-sungguh bersaing dengan kompetitornya supaya tetap dapat eksis di pasar bersangkutan, baik dari aspek kualitas, harga maupun pelayanannya. Perjanjian penetapan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha dapat berbentuk tertulis maupun tidak tertulis. Perjanjian tertulis dilakukan oleh para pelaku usaha yang dituangkan dalam surat kesepakatan. Perjanjian tidak tertulis dapat terjadi dalam kesepakatan lisan di antara pelaku usaha atau dengan melihat praktek-praktek yang diketahui oleh peserta/pelaku usaha maupun melihat perubahan pada pasar secara terus menerus. Dalam perkara penetapan harga yang menjadi obyek kajian penelitian ini, empat (4) perkara di antaranya berbentuk tertulis, dan satu (1) perkara berbentuk tidak tertulis. Prjanjian penetapan harga dapat pula bersifat horisontal dan vertikal. Dari 5 (lima) perkara penetapan harga yang diungkap dalam penelitian ini terbukti, yaitu empat (4) di antaranya merupakan perjanjian penetapan harga horisontal dan satu (1) di antaranya adalah perjanjian penetapan harga vertikal. Perjanjian penetapan harga horisontal di Indonesia umumnya dilakukan oleh para pelaku usaha dengan menggunakan asosiasi sebagai suatu media untuk melakukan perjanjian penetapan harga. Usaha Kecil Menengah (UKM) dituntut untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi dengan tujuan untuk memenuhi permintaan konsumen yang makin spesifik, berubah dengan cepat, produk berkualitas tinggi, dan harga yang murah. Salah satu upaya yang dapat dilakukan UKM adalah melalui hubungan kerjasama dengan Usaha Besar (UB). Dalam hal ini antara UKM dan UB, dikenal dengan istilah kemitraan (Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan). Kemitraan tersebut harus disertai pembinaan UB terhadap UKM yang memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Pola kemitraan antara UKM dan UB di Indonesia yang telah dibakukan, menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan PP No. 44 Tahun 1997 tentang kemitraan, terdiri atas 5 (lima) pola, yaitu : (a).Inti Plasma; (b).Subkontrak; (c).Dagang Umum; (d).Keagenan; dan (e).Waralaba.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat).
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 15 Mar 2019 03:03
Last Modified: 15 Mar 2019 03:03
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12832

Actions (login required)

View Item View Item