PERKAWINAN JARAK JAUH MELALUI MEDIA ELEKTRONIK

MUSAWANTI, DARTI (2010) PERKAWINAN JARAK JAUH MELALUI MEDIA ELEKTRONIK. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
Darti Musawanti_D1A006046_Perkawinan Jarak Jauh Melalui Media Elektronik.doc
Restricted to Repository staff only

Download (437kB)

Abstract

Perkawinan merupakan tahapan akhir atau stage along the life circle dalam rangkaian hidup seorang manusia dan bersifat sangat sakral, sehingga dalam pelaksanannnya harus dilalui dengan tahapan-tahapan upacara pelepasan status atau sering disebut Rites de Passage, hal ini tidak lain karena hakekat perkawinansebagai penyatuan dua keluarga besar. Seiring dengan perkembangan teknologi terutama di bidang komunikasi memudahkan manusia untuk berkomunikasi dengan manusia lainnya tanpa dibatasi oleh jarak, ruang dan waktu. Begitu juga halnya dengan perkawinan dimana dalam perkembangannya perkawinan dilakukan melalui media elektronik karena salah satu mempelai berada di wilayah yang berbeda. Sehingga terkait dengan perkawinan jarak jauh melalui media elektronik menimbulkan permasalahan terutama terkait dengan hukum prosedur dan kendala dari perkawinan tersebut. Perkawinan melalui pemanfaatan media telekomunikasi atau elektronik menurut hukum Islam adalah sah, sepanjang semua rukun dan syarat-syaratnya terpenuhi adanya wakil yang sah dari calon mempelai yang tidak dapat hadir. Sedangkan menurut Undang-Undang No 1 tahun 1974 pernikahan melalui media elektronik sah apabila sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan di dalam agama dan kepercayaan yang diyakini oleh ke-2 mempelai. Prosedur perkawinan melalui media elektronik atau telekomunikasi tidak berbeda dengan prosedur perkawinan pada umumnya hanya saja perkawinan melalui media elektronik tidak dalam satu tempat atau majelis pada saat malaksanakan ijab qabul. Adapaun prosedurnya yaitu pihak mempelai wanita mempersiapkan wali, saksi dan pegawai pencatat perkawinan,pihak mempelai pria yang berada didaerah lain harus mempersiapkan saksi, kedua mempelai harus meyakini bahwa benar yang mengucapkan ijab qabul adalah wali dari mempelai wanita dengan mempelai pria. Kendala-kendala dalam pelaksanaan perkawinan jarak jauh melalui media elektronik yaitu kedua mempelai tidak berada dalam satu tempat atau majelis sehingga menghambat proses penandatanganan akta nikah,pelaksanaan ijab qabul tersebut dapat menimbulkan keraguan terhadap para pihak. Terkait dengan perkawinan melalui media elektronik harus dibuat peraturan tersendiri mengenai hukum dan prosedurnya sehingga tidak adanya perdebatan mengenai sah atau tidaknya perkawinan melalui media elektronik.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Undang-Undang,Prosedur,elektronik
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 15 Mar 2019 03:03
Last Modified: 15 Mar 2019 03:03
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12840

Actions (login required)

View Item View Item