PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI SAKSI DALAM PROSES PERADILAN PIDANA

MAHARDIKA, BAYU (2010) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI SAKSI DALAM PROSES PERADILAN PIDANA. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
COVER.rtf
Restricted to Repository staff only

Download (673kB)
[img] Text
ISI SKRIPSI.rtf
Restricted to Repository staff only

Download (418kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.rtf
Restricted to Repository staff only

Download (49kB)

Abstract

Dalam suatu perkara pidana, keberadaan saksi sangat penting untuk dapat memecahkan suatu masalah yang terjadi, karena keterlibatan saksi dalam proses peadilan pidana sangat penting. Permasalahan yang timbul adalah ketika saksi yang ada ternyata adalah seorang anak, sedangkan seorang anak tidak bisa diambil sumpahnya ketika memberikan kesaksian. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum yang diberikan kepada anak yang menjadi saksi, serta bagaimanakah kekuatan hukum yang diberikan oleh anak dalam proses pembuktian perkara pidana, Dalam penelitian ini, sesuai dengan judul dan rumusan masalah dari tulisan ini, maka jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian normatf, yaitu penelitian yang mengkaji dan menganalisa peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum dan norma-norma hukum yang akan diaplikasikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan dalam berperilaku manusia yang sewajarnya. Khususnya dalam hal menegakkan ketentuan hukum acara pidana yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi dalam proses peradilan pidana. Di dalam pasal 171 KUHAP disebutkan mengapa orang yang umurnya di bawah 15 tahun dan orang yang sakit jiwa atau ingatan tidak dapat disumpah untuk memberikan keterangan sebagai saksi, karena orang yang di bawah umur 15 tahun atau sakit jiwa dan yang gila tidak dapat dipertanggung jawabkan secara sempurna dalam hukum pidana, maka mereka tidak dapat diambil sumpahnya dalam memberikan keterangan. Sehingga keterangan yang diberikan oleh anak dalam persidangan hanyalah digunakan sebagai petunjuk yang akan menguatkan keyakinan hakim. Berkaitan dengan keterangan saksi yang disampaikan oleh orang yang masih dibawah umur, yaitu 15 tahun, maka pada dasarnya keterangan dapat dijadikan alat bukti yaitu alat bukti petunjuk yang juga merupakan salah satu alat bukti yang sah menurut KUHAP. Adapun perlindungan hukum bagi anak yang menjadi saksi adalah dengan melindungi hak-hak dari anak yang menjadi saksi dalam perkara pidana menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini peneliti menyimpulkan bahwa dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, terutama ketika anak tersebut harus menjadi saksi dalam sebuah perkara pidana adalah dengan memperhatikan hak-hak anak yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai saksi agar tidak mempengaruhi mental dan psikologis anak sehingga bisa menghambat pertumbuhannya. Peneliti juga menyarankan agar aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga pendamping anak yang sudah ada agar lebih efektif dalam menjalankan tugasnya yaitu memberikan perlindungan bagi anak sehingga mendapatkan bantuan hukum yang selayaknya.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): peradilan pidana.KUHAP,efektif
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 15 Mar 2019 07:45
Last Modified: 15 Mar 2019 07:45
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12847

Actions (login required)

View Item View Item