TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP WARGA NEGARA ASING (WNA) YANG MENJADI KORBAN KEJAHATAN (Studi di Wilayah Hukum Polres Lombok Tengah)

PRAYADI, JONI SAPUTRA (2010) TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP WARGA NEGARA ASING (WNA) YANG MENJADI KORBAN KEJAHATAN (Studi di Wilayah Hukum Polres Lombok Tengah). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
LEMBAR PENGESAHAN SKRIPSI.docx
Restricted to Repository staff only

Download (109kB)
[img] Text
KATA PENGANTAR.docx
Restricted to Repository staff only

Download (24kB)
[img] Text
SEKERIPSI PEMBAHASAN.docx
Restricted to Repository staff only

Download (101kB)

Abstract

Masalah perlindungan koraban ini tidak hanya menjadi masalah nasional akan tetapi menjadi masalah internasional, terbukti dengan dikeluarkannya Declaration Of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power” (deklarasi prinsip-prinsip dasar keadilan bagi korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan) oleh PBB di Milan tahun 1985 yang mana isi dari deklarisi tersebut adalah memberikan perlindungan kerhadap korban-korban kejahatan pada umumnya. Akan tetapi di Indonesia perlindungan terhadap hak-hak korban kejahatan ini masih sangat sedikit dan sangat tidak adil jika dibandingkan dengan hak-hak yang diberikan oleh undang-undang kepada pelaku/tersangka/terdakwa tindak pidana, seperti sejak awal penangkapan harus disertai dengan surat perintah penangkapan, masa tahanannya dibatasi, berhak memperoleh penasehat hukum, berhak melakukan upaya hukum dan banyak lainnya. Hal ini tidak sebanding dengan hak korban kejahatan, undang-undang hanya memberikan hak untuk menuntut ganti kerugian, dan memprapradilankan penyidik dan penuntut umum bilamana mengeluarkan SP3 tanpa alasan yang jelas. Indonesia memang telah memiliki Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tantang Perlindungan Saksi dan Korban yang diharapkan mampu mengakomodir dan melindungi hak-hak dari korban kejahatan pada umumnya, akan tetapi setelah ditelaah lebih dalam ternyata undang-undang tersebut tidak bisa mangakomodir kebutuhan korban kejahatan secara umum akan tetapi hanya diberikan kepada korban kejahatan seperti kejahatan Terorisme, Narkotika/Psikotropika dan Korupsi yang dianggap situasi dan kondisinya sangat membahayakan jiwa saksi dan korban. Banyak para ahli dan para sarjana hukum berpendapat seharusnya hak yang diberikan kepada korban kejahatan ini lebih diperhatikan, karena korban dalam hal ini tidak hanya menjadi korban dari kejahatan yang dialaminya tetapi juga menjadi korban dari proses pradilan pidana yang dijalaninya. Salah satunya menurut Arif Gosita Hak-hak korban tersebut adalah : a. Korban berhak mendapatkan kompensasi atas penderitaannya sesuai kemamuan memberi kompensasi si pembuat korban dan taraf keterlibatan / partisipasi / peranan si korban dalam terjadinya kejahatan, dengan linkuensi dan penyimpangan tersebut. b. Berhak menolak kompensasi untuk kepentingan pembuat korban c. Berhak mendapat kompensasi untuk ahli warisnya bila si korban meninggal dunia karena tindakan tersebut. d. Berhak mendapat pembinaan dan rehabilitasi e. Berhak mendapat kembali hak miliknya f. Berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman dari pihak pembuat korban bila melapor dan menjadi saksi. g. Berhak mendapatkan bantuan penasehat hukum. h. Berhak mempergunakan upaya hukum Bagaimana dengan hak warga negara asing (WNA) yang menjadi korban kejahatan di Indonesia. Di Indonesia memang tidak ada aturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan korban kejahatan terhadap warga negara asing (WNA) ini, akan tetapi mengacu pada asas ”Teritorial” maka aturan perlindungan hukum yang berlaku di Indonesia akan berlaku juga terhadap warga negara asing (WNA) yang menjadi korban kejahatan di Indonesia. Terhadap kejahatan yang terjadi masyarakat selalu menyalahkan pelaku kejahatan sebagai orang yang sersalah dan bertanggungjawab, akan tetapi perlu untuk dipahami terkadang kejahatan itu terjadi karena peran dari si korban kejahatan sendiri yang tanpa disadari oleh korban. Hasil penelitian di wilayah hukum Polres Lombok Tengah penyebab warga negara asing (WNA) menjadi korban kejahatan dikarenakan beberapa faktor yaitu faktor usia, jenis kelamin, cacat fisik dan jiwa, lokasi dan faktor kelalaian individu. Faktor lokasi dan faktor kelalaian individu adalah faktor yang paling mempengaruhi pelaku melakukan aksi kejahatannya terhadap warga negara asing (WNA). Begitu juga dengan hasil wawancara dengan dua orang warga negara asing (WNA) yang pernah menjadi korban kejahatan, mereka mengakui karena kelalaiannya yang tanpa disadari membuat mereka menjadi korban dari orang yang mereka percayai. Diwilayah hukum Polres Lombok Tengah dalam kurun waktu tiga tahun terakhir telah terjadi 16 (enam belas) kasus kejahatan terhadap warga negara asing (WNA) dan hanya ada 2 (dua) kasus saja yang berkasnya dilimpahkan ke kejaksaaan dikarenakan susahnya korban warga negara asing (WNA) ini dipanggil untuk dimintai kesaksiannya dikarenakan korban telah pulang ke negara asalnya. Hasil penelitian di Kejaksaan Negeri Praya, terkait hak yang diatur dalam Pasal 98 – 101 KUHAP yaitu hak untuk menuntut ganti kerugian kepada tersangka dengan menggabungkan tuntutan ganti kerugian dengan tuntutan pidana jaksa penuntut umum, dari 2 (dua) kasus kejahatan terhadap warga negara asing (WNA) yang dilimpah oleh penyidik tidak ada yang menggunakan haknya tersebut dikarenakan korban dan jaksa terlalu fokus bagaimana agar tersangka dijatuhkan hukuman yang maksimal oleh hakim..

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): WNA,korban kejahatan di Indonesia
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 19 Mar 2019 02:00
Last Modified: 19 Mar 2019 02:00
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12886

Actions (login required)

View Item View Item