WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA HASIL PEMILUKADA BERDASARKAN UU NOMOR 24 TAHUN 2003

HADI, SOFYAN (2010) WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA HASIL PEMILUKADA BERDASARKAN UU NOMOR 24 TAHUN 2003. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
KATA PENGANTAR.rtf
Restricted to Repository staff only

Download (460kB)
[img] Text
BAB 1-V.docx
Restricted to Repository staff only

Download (186kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.docx
Restricted to Repository staff only

Download (18kB)

Abstract

Keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan adalah persyaratan utama negara disebut demokratis. Pelaksanaan kehidupan yang demokratis tersebut biasanya dilakukan melalui pemilihan umum baik di tingkat nasional maupun lokal. Pemilihan umum tersebut harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, sering timbul berbagai pelanggaran baik pidana maupun administratif yang berakhir dengan sengketa tentang hasil pemilihan umum. Oleh karena itu, hukum harus menyediakan kanalisasi penyelesaian pelanggaran-pelanggaran tersebut. Khusus untuk sengketa hasil pemilukada, berdasarkan Pasal 106 UU No. 32 Tahun 2004 menjadi wewenang Mahkamah Agung. Akan tetapi, dengan berubahnya terminologi pemilihan kepala daerah menjdi pemilihan umum kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir (4) UU No. 22 Tahun 2007, maka berdasarkan Pasal 236C UU No. 12 Tahun 2008 penyelesaian sengketa hasil pemilukada beralih dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi. Terhadap peralihan tersebut timbul perdebatan di kalangan akademisi mengenai pengaturan tentang wewenang tersebut, khusus mengenai dasar hukum wewenang Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilukada. Selain itu, dalam pelaksanaan wewenang tersebut, sering menimbulkan permasalah hukum yang menimbulkan perdebatan di kalangan akademisi dan masyarakat. Untuk menjawab permasalahan yang timbul tersebut, penyusun melakukan penelitian dengan jenis penelitian hukum normatif, sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka kesimpulan yang dapat penyusun tarik adalah, bahwa pengaturan mengenai dasar hukum wewenang Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilukada, secara yuridis formal baik UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003 tidak menentukan bahwa pemilukada menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi wewenang tersebut timbul karena adanya perubahan terminologi pemilihan kepala daerah menjadi pemilihan umum kepala daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir (4) UU No. 22 Tahun 2007. Maka berdasarkan Pasal 236C UU No. 12 Tahun 2008, penyelesaian sengketa hasil pemilukada dialihkan dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi. Wewenang tersebut diperoleh melalui verfassungwandlung yaitu melalaui konvensi ketatanegaraan (constitutional convention) dengan merubah terminologi pemilu yang terdapat dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945. Terhadap permasalahan yang timbul dalam penyelesaian sengketa hasil pemilukada di Mahkamah Konstitusi adalah ultra petita, ultra vires, dan dasar hukum pemilukada ulang. Mahkamah Konstitusi telah memperluas wewenangnya sendiri tanpa terlebih dahulu dirumuskan normanya. Sehingga Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili proses pemilukada (kualitatif). Padahal secara yuridis formal Mahkamah Konstitusi hanya berwenang untuk mengadili hasil pemilukada (kuantitas). Permasalahan yang timbul juga adalah mengenai pemilukada ulang. Berdasarkan Pasal 77 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2003 hanya menentukan Mahkamah Konstitusi berwenang untuk membatalkan keputusan KPUD/KIP tentang hasil pemilukada dan menetapkan hasil penghitungan yang benar menurut Mahkamah Konstitusi.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Keikutsertaan, UU No. 22 Tahun 2007
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 19 Mar 2019 04:01
Last Modified: 19 Mar 2019 04:01
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12917

Actions (login required)

View Item View Item