ASPEK YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA HARTA GONO GINI (STUDI DI PENGADILAN AGAMA MATARAM)

TABRANI, TIMAN (2011) ASPEK YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA HARTA GONO GINI (STUDI DI PENGADILAN AGAMA MATARAM). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
HALAMAN PENGESAHAN DAN KATA PENGANTAR (SKRIPSI).rtf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
SKRIPSI TIMAN TABRANI (ASPEK YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA HARTA GONO GINI) STUDI DI PENGADILAQN .doc
Restricted to Repository staff only

Download (272kB)

Abstract

Harta bersama (Gono-gini) merupakan harta kekayaan yang di hasilkan bersama oleh suami-istri selama mereka diikat tali perkawinan. Namun, dengan adanya harta bersama (Gono-gini) dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami istri . Mengenai harta bawaan antara suami-istri, pada dasarnya tidak ada pencampuran antara keduanya karena perkawinan. Dan dalam hal harta bersama, baik suami maupun istri bertanggung jawab untuk menjaganya. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian perkawinan senantiasa diharapkan berlangsung dengan bahagia dan kekal, namun dalam kondisi dan keadaan tertentu perceraian merupakan hal yang tidak dapat dihindari sebagai suatu kenyataan. Perceraian adalah peristiwa hukum yang akan membawa berbagai akibat hukum, salah satunya adalah berkaitan dengan harta bersama dalam perkawinan. Pembagian harta bersama menurut ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak ditetapkan secara tegas berapa bagian masing-masing suami atau istri yang bercerai baik cerai hidup maupun cerai mati. Pasal 37 ayat (1) menyebutkan bilamana perkawinan putus karena perceraian maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) ini ditegaskan hukum masing-masing ini ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya yang bersangkutan dengan pembagian harta bersama tersebut. Selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di Indonesia juga berlaku Kompilasi Hukum Islam, yang berkaitan dengan pembagian harta bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam peneltian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama atau Gono-gini Dalam Prakteknya Di Pengadilan Agama Mataram dan Hambatan-Hambatan Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama atau Gono-gini Dalam Prakteknya Pengadilan Agama Mataram. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pembagian harta bersama (Gono- gini) dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, maka harta kekayaan yang diperoleh baik dari pihak suami atau isteri menjadi hak bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan dan jika perkawinan putus, masing-masing berhak 1/2 (seperdua) dari harta tersebut, karena selama perkawinan terdapat adanya harta bersama.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Harta Gono Gini
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 20 Mar 2019 09:01
Last Modified: 20 Mar 2019 09:01
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12920

Actions (login required)

View Item View Item