KAJIAN YURIDIS TANGGUNG GUGAT NOTARIS YANG TERGABUNG DALAM KANTOR BERSAMA

KUSNADI, ARI (2011) KAJIAN YURIDIS TANGGUNG GUGAT NOTARIS YANG TERGABUNG DALAM KANTOR BERSAMA. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
JUDUL.rtf
Restricted to Repository staff only

Download (679kB)
[img] Text
Lembar Judul.rtf
Restricted to Repository staff only

Download (641kB)
[img] Text
penelitian.rtf
Restricted to Repository staff only

Download (572kB)
[img] Text
Daftar pustaka.rtf
Restricted to Repository staff only

Download (85kB)

Abstract

Penulisan skripsi ini berjudul “KAJIAN YURIDIS TANGGUNG GUGAT NOTARIS YANG TERGABUNG DALAM KANTOR BERSAMA”, yang membahas mengenai permasalahan mengenai tanggung gugat notaries yang tergabung dalam kantor bersama dan perbedaan Perserikatan Perdata ( Pasal 1618 BW) dengan Perserikatan Perdata Notaris ( Pasal 20 ayat (1) UUJN). Maksud dan tujuan penelitian adalah mengetahui bentuk Tanggung Gugat Notaris yang tergabung dalam Perserikatan Perdata Notaris dan perbedaan antara Perserikatan Perdata (Pasal 1618 KUHPerdata) dengan Perserikatan Perdata Notaris (Pasal 20 UUJN). Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian Normatif, yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan dan konsep-konsep serta pandangan para ahli yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Hubungan hukum antara Notaris dan para penghadap adalah awal Tanggung Gugat Notaris. Tanggung Gugat tersebut dapat berbentuk wanprestasi dan perbuatan melawan hukum atas tuntutan pengahadap yang merasa dirugikan. Ganti rugi yang dapat digugat kepada Notaris berupa penggantian biaya, rugi dan bunga. Di dalam kantor bersama, Notaris bertanggung jawab sendiri-sendiri jika ada gugatan dari pihak ketiga yang merasa dirugikan atas akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris. Notaris juga dapat melakukan upaya pembelaan diri di Pengadilan apabila merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap kliennya, bahkan Notaris dapat menggugat balik klien apabila tidak terbukti kesalahan yang dilakukan oleh Notaris yang bersangkutan. Dalam hal perbedaan antara Perserikatan Perdata (Pasal 1618 BW) dengan Perserikatan Perdata Notaris yang tertuang di dalam UUJN, dapat di tarik kesimpulan bahwa tujuan Perserikatan Perdata terdapat dua unsur tambahan yaitu pemasukan dan pembagian keuntungan atau kemanfaatan, maka tujuan utamanya adalah untuk mencari dan mendapatkan keuntungan. Sedangkan Perserikatan Perdata Notaris bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kenotariatan, meningkatkan pengetahuan dan keahlian teman serikat dan efisiensi biaya kantor. Dari segi pertanggungjawaban pada Persekutuan Perdata (Pasal 1618 BW), dikenal adanya pemberian kuasa antar sekutu untuk melakukan tindakan hukum dan tindakan sekutu tersebut mengikat sekutu lainnya. Apabila terjadi permasalahan yang mengakibatkan sekutu tersebut harus bertanggung jawab, maka sekutu lainnya juga harus bertanggung jawab, atau disebut tanggung renteng. Notaris bertanggung Jawab sendiri atas tindakan hukum yang dilakukannya dan bukan atas nama perserikatan. Meskipun dalam Perserikatan Perdata Notaris, dikenal adanya pemberian kuasa antar teman serikat tapi hanya sebatas kuasa untuk melakukan tindakan pengurusan bukan untuk melakukan tindakan hukum. Mengenai pembagian keuntungan dan kerugian dalam hal pembagian keuntungan dan kerugian pada Perserikatan Perdata ditetapkan berdasarkan besarnya modal yang dimasukkan (Pasal 1633 BW) menggunakan asas ‘keseimbangan pemasukan” sedangkan dalam Perserikatan Perdata Notaris, Notaris langsung mendapatkan Honorarium dari klien.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Perdata Notaris, KUHPerdata
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 20 Mar 2019 09:00
Last Modified: 20 Mar 2019 09:00
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12943

Actions (login required)

View Item View Item