PENCABUTAN PENGADUAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

LUKMAN, DWI RATNA KAMALA SARI (2011) PENCABUTAN PENGADUAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
COVER.docx
Restricted to Repository staff only

Download (42kB)
[img] Text
ISI.docx
Restricted to Repository staff only

Download (100kB)

Abstract

Skripsi ini berjudul ”PENCABUTAN PENGADUAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA”. Dari jenis tindak pidana dalam KUHP terdapat jenis tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, hal ini diatur dalam Bab VII KUHP tentang mengajukan dan menarik kembali pengaduan dalam hal kejahatan-kejahatan yang hanya dituntut atas pengaduan. Pengaduan merupakan hak dari korban untuk diadakan penuntutan atau tidak dilakukan penuntutan karena menyangkut kepentingan korban, untuk itu dalam perkara delik aduan diberikan jangka waktu pencabutan perkara yang diatur dalam Pasal 75 KUHP. Hal ini dilakukan agar korban dapat mempertimbangankan dengan melihat dampak yang akan ditimbulkan bagi korban apabila perkara tersebut tetap dilanjutkan atau tidak, diadakanya delik aduan adalah untuk melindungi pihak yang dirugikan dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan perkara yang berlaku dalam masyarakat. Delik aduan kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (yang selanjutnya disebut UUPKDRT), dimana dalam Pasal 51 dan 52 secara tegas disebutkan bahwa : “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (2) adalah Delik Aduan”. Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan suatu permasalahan yaitu apa alasan seseorang mencabut pengaduannya dan bagaimana implementasi pencabutan pengaduannya di Wilayah Hukum Polres Kota Bima, Kejaksaan Negeri Bima dan Pengadilan Negeri Bima. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan apa yang menyebabkan pencabutan pengaduan dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan juga untuk mengetahui bagaimana implementasi pencabutan pengaduan tersebut di Wilayah Hukum Polres Kota Bima, Kejaksaan Negeri Bima dan Pengadilan Negeri Bima. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Sumber dan jenis data diperoleh dari data kepustakaan dan data lapangan dengan jenis data primer, sekunder dan tersier. Tehnik dan alat pengumpulan data adalah dengan studi dokumen dan wawancara. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif dan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penyusun berkesimpulan bahwa alasan pencabutan pengaduan kekerasan dalam rumah tangga adalah karena kedua belah pihak (suami dan isteri) telah berdamai, dimana suami meminta maaf kepada isteri dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan persoalannya telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara musyawarah mufakat. Implementasi pencabutan pengaduannya untuk di Polres dapat langsung dilakukan sama seperti saat mengajukan pengaduan, untuk di Kejaksaan dan Pengadilan kasus pencabutan pengaduan kekerasan dalam rumah tangga belum pernah ada yang masuk dan ditangani sehingga pelaksanaannyapun tidak pernah terjadi dan tidak pernah dilakukan di Kejaksaan dan Pengadilan melainkan di Polres.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): PENCABUTAN, PENGADUAN,PIDANA, KEKERASAN
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 20 Mar 2019 08:59
Last Modified: 20 Mar 2019 08:59
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12955

Actions (login required)

View Item View Item