PENERAPAN KETENTUAN BATAS MAKSIMUM PEMILIKAN TANAH PERTANIAN (Studi di Kabupaten Bima)

ASWADI.S, KHAIRUL (2011) PENERAPAN KETENTUAN BATAS MAKSIMUM PEMILIKAN TANAH PERTANIAN (Studi di Kabupaten Bima). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
cover depan.rtf
Restricted to Repository staff only

Download (140kB)
[img] Text
HAL DPN.rtf
Restricted to Repository staff only

Download (375kB)
[img] Text
SKRIPSI.rtf
Restricted to Repository staff only

Download (402kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.rtf
Restricted to Repository staff only

Download (23kB)

Abstract

Pentingnya arti tanah bagi kehidupan manusia karena kehidupan manusia sama sekali tidak dapat dipisahkan dari tanah. Manusia hidup di atas tanah dan memperoleh bahan pangan dengan cara mendayagunakan tanah. Sejarah kehancuran manusia ditentukan pula oleh tanah, pengaturan tentang penguasaan dan pemilikan tanah telah disadari dan dijalankan sejak berabad-abad lamanya oleh negara-negara di dunia khususnya Indonesia yang dikenal merupakan negara agraris, perombakan atau pembaruan struktur keagrariaan dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat terutama rakyat tani yang semula tidak memiliki lahan olahan atau lahan garapan hingga memiliki lahan garapan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah faktor-faktor penyebab sehingga diterapkannya ketentuan batas maksimum pemilikan tanah pertanian di Kabupaten Bima dan untuk mengatahui apakah ketentuan batas maksimum pemilikan tanah pertanian di Kabupaten Bima sudah diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah ketentuan batas maksimum pemilikan tanah pertanian sudah diterapkan di Kabupaten Bima dan bagaimana tindakan pemerintah Kabupaten Bima terhadap seseorang atau satu keluarga yang memiliki tanah pertanian lebih dari batas maksimum. Penguasaan dan pemilikan tanah pertanian di Kabupaten Bima oleh masyarakat atau satu keluarga rata-rata memiliki dan menguasai tanah pertanian seluas 1 sampai 2 hektare, di samping itu ada juga petani yang memiliki dan menguasai tanah pertanian di bawah rata-rata yaitu memiliki dan menguasai tanah pertanian berkisar 30 sampai 50 Are, Di Kabupaten Bima tidak ada seseorang atau satu keluarga yang mampu memiliki dan menguasai tanah pertanian lebih dari 10 hektare seperti yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 56 Prp/Tahun 1960. Hal ini dikarenakan jumlah penduduk di Kabupaten Bima yang dari tahun ke tahun semakin meningkat sehingga penyediaan tanah pertanian untuk masyarakat makin lama dirasakan makin berkurang. Penerapan ketentuan batas maksimum pemilikan tanah pertanian di Kabupaten Bima sesuai dengan apa yang diharapkan Undang-Undang Nomor 56/Prp Tahun 1960 di Kabupaten Bima tidak ada seseorang atau satu keluarga memiliki tanah pertanian sampai batas maksimum hal ini menunjukan bahwa di Kabupaten Bima belum diterapkan terkait ketentuan batas maksimum pemilikan tanah pertanian. Peneliti menyarankan agar penerapan ketentuan batas maksimum pemilikan tanah pertanian lebih efektif maka diharapkan kepada Legislatif maupun Eksekutif merubah atau merevisi Undang-Undang Nomor 56/Prp Tahun 1960 yang mulai berlaku sejak 1 Januari Tahun 1960, yang di mana Pasal-Pasal dalam Undang-Undang tersebut dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan penduduk atau kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia dalam hal ini khususnya masyarakat Kabupaten Bima.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): PENERAPAN,PEMILIKAN TANAH PERTANIAN
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 20 Mar 2019 08:59
Last Modified: 20 Mar 2019 08:59
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12961

Actions (login required)

View Item View Item