KEDUDUKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK PEKERJA/BURUH

ALI, ALI (2013) KEDUDUKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK PEKERJA/BURUH. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
KEDUDUKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK PEKERJA.docx
Restricted to Repository staff only

Download (213kB)

Abstract

“Kedudukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Terhadap Perlindungan Hak-hak Pekerja/buruh” Ali, Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Mataram, Agustus 2013, Pembimbing Any Suryani Hamzah dan Sahrudin. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan organ penting dalam hubungan kerja dimana pada ketentuannya dijadikan sebagai acuan dalamm pembuatan perjanjian kerja, adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi pekerja/buruh untuk memberikan jaminan agar terpenuhinya hak-hak mereka sebgai pekerja/buruh terlebih Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan tidak menjelaskan secara rinci serta tidak dipaparkan pada Pasal-Pasal yang tersetruktur mengenai hak-hak mereka sebagai pekerja/buruh, maka dari itu melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan diperkuat melalui serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh menuangkan hak-hak mereka yang harus dipenuhi oleh pengusaha sebagai pemberi kerja. Berdasarkan pemikiran yang telah diuraikan dalam latar belakang di atas maka dapat dikemukakan pokok-pokok permasalahan sebagai berikut: Apakah Perjanjian Kerja Bersama antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh dapat melindungi hak-hak pekerja/buruh secara maksimal? Dan Apakah upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi hak-hak pekerja/buruh apabila terjadi wanprestasi dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dilakukan oleh pihak perusahaan? Dari masalah yang dikaji, maka penelitian ini dikatagorikan sebagai penelitian normatif, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual yang berpedoman pada literatur-literatur yang ada relevansinya dengan masalah yang diteliti. Dengan metode analisa yang digunakan adalah metode analisis kualitatif Dari hasil penelitian diketahui bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan perjanjian yang dibuat antara pengusaha dengan pekerja/buruh yang diwakili oleh serikat pekerja/serikat buruh yang pada subtansinya dijelaskan tentang hak dan kewajiban para pihak serta ketentuan-ketentuan dalam hubungan kerja yang harus ditaati oleh para pihak pada Pasal 124 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 21 Keputusan Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja Nomor: KEP.48/MEN/IV/2004 telah dijelasakan menganai standar minimal Perjanjian Kerja Bersama yang harus dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Namun penentuan standar minimal subtansi Perjanjian Kerja Bersama tersebut dirasa belum cukup untuk mampu mngakomodir hak-hak pekerja/buruh secara maksimal, diperlukan juga nilai-nilai kedemokratisan, nilai-nilai Pancasila yang merupakan pancaran dari Pasal 27 ayat (1) dan (2) UUD 1945, serta nilai-nilai kesatuan. Serta dipelrukan peran aktif pekerja/buruh dalam dalam memberikan pendapatnya melalui serikat pekerja/serikat buruh. dalam upaya untuk melindungi hak-haknya apabila terjadi wanprestasi terhadap Perjanjian Kerja Bersama yang dilakukan oleh pihak perusahaan maka pekerja/buruh dapat melakukan langkah penyelesaian perselisihan hubungan industrial diluar pengadilan melaui bipartite/mustyawarah, mediasi/tripartit, konsiliasi atau arbiterase. Apabila menemui jalan buntu maka pekerja/buruh dapat mngajukan peneyelsaian perselishan hubungan industrial melalui pengadilan industrial Simpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara normatif diatur dalam Bagian Ketujuh Pasal 116-135 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedudukan dari perjanjian Kerja Bersma (PKB) ialah sebagai perjanjian kerja induk dalam perusahan yang di mana subatansinya dijadikan sebgai acuan dalam perumusan perjanjian kerja, untuk dapat mengakomodir hak-hak pekerja/buruh secara maksimal pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dipaparkan scara tegas mengenai hak-hak pekerja buruh yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan serta harus tertanam unsur-unsur kedemokratisan, Pancasila, dan kesatuan. Dalam upaya untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja/buruh. Apabila terjadi wanprestasi terhadap Perjanjian Kerja Bersama yang dilakukan oleh pihak perusahaan maka pekerja/buruh dapat menempuh jalur penyelesaian melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial baik melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan industrial ataupun melalui pengadilan industrial.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): pengadilan industrial
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 21 Mar 2019 04:34
Last Modified: 21 Mar 2019 04:34
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/12994

Actions (login required)

View Item View Item