KEWENANGAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK

LOBUS, ILYAS KURNIAN (2013) KEWENANGAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
HALAMAN SKRIPSI.docx
Restricted to Repository staff only

Download (87kB)
[img] Text
SKRIPSI.docx
Restricted to Repository staff only

Download (83kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.docx
Restricted to Repository staff only

Download (15kB)

Abstract

Akta autentik merupakan akta yang dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan oleh undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Dalam hal ini Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki wewenang dalam membuat akta autentik tersebut. Notaris dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam membuat akta harus sangat hati-hati dan teliti, agar akta yang dibuatnya tidak cacat hukum, karena harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat umum dan juga supaya tidak merugikan orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kewenangan notaris dalam pembuatan akta autentik, dan mengetahui bentuk tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuatnya. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena penelitian ini merupakan penelitian normatif maka beberapa pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Historis. Penelitian ini menitik beratkan pada studi dokumen atau studi kepustakaan, dengan menggunakan alat analisis deskriptif kualitatif yaitu menguraikan dan mengolah bahan hukum berdasarkan keterangan-keterangan dari suatu keadaan-keadaan atau peristiwa-peristiwa kemudian mencari unsur-unsur pokok dan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga merupakan suatu kesimpulan yang bersifat pernyataan. Berdasarkan hasil penelitian Notaris memiliki wewenang dalam membuat akta autentik sepanjang kewenangan tersebut tidak dikecualikan kepada pejabat lain, sepanjang mengenai orang-orang untuk siapa akta itu dibuat, sepanjang mengenai tempat dimana akta itu dibuat, sepanjang mengenai waktu pembuatan akta itu. Mengenai tanggung jawab notaris selaku pejabat umum yang berhubungan dengan kebenaran materiil, dibedakan menjadi empat poin, yaitu tanggung jawab notaris secara perdata terhadap kebenaran materil atas akta yang dibuatnya, tanggung jawab notaris secara pidana terhadap kebenaran materil atas akta yang dibuatnya, tanggung jawab notaris berdasarkan Undan-undang Jabatan Notaris terhadap kebenaran materil atas akta yang dibuatnya, tanggung jawab notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berdasarkan kode etik Notaris.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Penelitian, Perundang-undangan,etik Notaris,
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 21 Mar 2019 06:53
Last Modified: 21 Mar 2019 06:53
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/13004

Actions (login required)

View Item View Item