ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI JALUR HIJAU DI WILAYAH KOTA MATARAM

MANULANG, KHEMAS (2013) ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI JALUR HIJAU DI WILAYAH KOTA MATARAM. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
skripsi.docx
Restricted to Repository staff only

Download (588kB)

Abstract

Pengaturan Tata Ruang suatu daerah mengacu pada Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang RT RW, dimana lahirnya suatu peraturan daerah untuk mengatur penataan Kota atau daerahnya masing-masing. Salah satunya mngenai beberapa klasifikasi penataan ruang yang boleh dibangun ataupun tidak boleh dibangun. Pembangunan fisik suatu daerah harus mengacu pada Peraturan Daerah TataRuang masing-masing dan sesuai dengan peruntukannya salah satunya mengenai larangan pembangunan diatas kawasan Ruang Terbuka Hijau. Di Kota Mataram larangan membangun diatas kawasan Ruang Terbuka Hijau mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007 tentang tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan dan Perda No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Namun fakta yang terjadi banyak bangunan yang berdiri di atas kawasan yang termasuk ruang Terbuka Hijau di Kota Mataram. Berdasarkan pemikiran yang telah diuraikan dalam latar belakang di atas maka dapat dikemukakan pokok-pokok permasalahan sebagai berikut: Bagaimana pengaturan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Mataram?, Bagaimana proses perolehan Izin Mendirikan Bangunan yang termasuk di Wilayah Jalur Hijau di Kota Mataram?, dan Apa akibat hukum suatu bangunan didirikan tanpa didahului IMB?. Dari masalah yang dikaji, maka penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian normatif sosiologis, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual yang berpedoman pada literatur-literatur yang ada relevansinya dengan masalah yang diteliti,. Dengan metode analisa yang digunakan adalah metode analisis kualitatif deskriptif. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa pengaturan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Mataram mengacu dan berdasarkan pada Perda No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu, Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Pedoman IMB, Peraturan MENDAGRI No. 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan MENDAGRI No. 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan denagn memperhatikan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, PP. No8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Tata Ruang, dan Perda No. 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Proses perolehan Izin Mendirikan Bangunan bangunan yang berdiri diatas Ruang Terbuka Hijau bahwa bangunan-bangunan yang berada dan berdiri diatas kawasan yang termasuk ruang Terbuka Hijau di Kota Mataram diberikan kebijakan oleh pemerintah Kota melalui Dinas Tata Kota dengan syarat pemohon dapat membangun bangunan diatas tanahnya secara temporer. Akibat hukum bangunan yang tidak didahului oleh IMB adalah diberikannya Sanksi administratif kepada pemilik bangunan sesuai dengan pasal 13 sampai dengan pasal 17 Permen No. 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan serta Sanksi pembongkaran sesuai dengan Pasal 18 sampai dengan Pasal 21 No. 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah,
Subjects: J Political Science > J General legislative and executive papers
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 21 Mar 2019 06:52
Last Modified: 21 Mar 2019 06:52
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/13007

Actions (login required)

View Item View Item