PERCAMPURAN HARTA KEKAYAAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974, HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM

AFRIZAL, LALU DEDY SISWARI (2013) PERCAMPURAN HARTA KEKAYAAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974, HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
SAMPUL SKRIPSI DEDY.docx
Restricted to Repository staff only

Download (92kB)
[img] Text
SKRIPSI.docx
Restricted to Repository staff only

Download (107kB)

Abstract

Judul penelitian ini adalah Percampuran Harta Kekayaan Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Hukum Adat Dan Hukum Islam. Percampuran harta kekayaan baik harta bawaan masing-masing pihak sebelum perkawinan maupun harta bersama antara suami istri setelah terjadinya perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Hukum Adat maupun Hukum Islam. Berdasarkan hal tersebut, maka tujuannya, yaitu; untuk mengetahui percampuran harta dalam perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Hukum Adat dan Hukum Islam dan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab percampuran harta kekayaan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, serta untuk mengetahui akibat hukum terjadinya percampuran harta dalam perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber dan jenis bahan hukum yang digunakan adalah kepustakaan yang meliputi; bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Sedangkan teknik dan alat pengumpulan bahan hukum menggunakan kepustakaan dengan menggunakan analisa kualitatif secara deduktif.Hasil penelitian ini adalah mengenai harta benda dalam perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, apabila harta tersebut merupakan harta bawaan, maka ke dua belah pihak antara suami dan istri tetap menguasai harta tersebut. Menurut Hukum Islam, harta bawaan juga merupakan harta yang terpisah antara harta bawaan suami maupun istri. Akan tetapi dalam hal harta benda yang diperoleh dari basil usaha suami istri dalam suatu perkawinan terdapat dua pendapat dimana pendapat pertama menyatakan bahwa harta tersebut tetap terpisah sepanjang tidak adanya syirqah, sedangkan pendapat kedua mengatakan bahwa harta benda tersebut merupakan harta bersama, hal ini mengikuti aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Sedangkan menurut Hukum Adat, harta bersama ini di dalam pengaturannya sangat bervariasi, hal ini disebabkan oleh beragamnya adat yang ada di Indonesia. Saran-saran dalam penelitian adalah Kepada suami istri sebaiknya mengadakan kesepakatan terlebih dahulu tentang harta bawaan mereka dan harta vane diperoleh dalam perkawinan, apakah akan dijadikan harta bersama atau akan tetap dikuasai oleh masing-masing pihak. Kepada para Hakim yang menyelesaikan sengketa harta bersama, hendaknya dalam mengambil serta memberikan keputusan didasarkan atas prinsip keadilan dengan memperhatikan kebutuhan hidup dari suami istri serta anak-anak dan hasil perkawinan tersebut. Mengenai akibat hukum dari percampuran harta harus disesuaikan pula dengan harta bersama maupun harta bawaan antara suami istri, yang apabila terjadi putusnya perkawinan.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Undang-Undang,kualitati, perkawinan.
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 21 Mar 2019 06:53
Last Modified: 21 Mar 2019 06:53
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/13008

Actions (login required)

View Item View Item