PEMBUKTIAN KESAKSIAN YANG BERDIRI SENDIRI DALAM PERKARA PIDANA

NILWAN, NANANG DESGA (2013) PEMBUKTIAN KESAKSIAN YANG BERDIRI SENDIRI DALAM PERKARA PIDANA. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
SKRIPSI (NANANG DESGA NILWAN) D1A 106 117.doc
Restricted to Repository staff only

Download (391kB)

Abstract

Keterangan seorang saksi saja dianggap tidak cukup, agar mempunyai kekuatan pembuktian maka keterangan seorang saksi harus di tambah dengan alat bukti lain.Keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan harus saling berhubungan serta saling menguatkan tentang kebenaran suatu keadaan tertentu.Dari penjelasan tersebut didapatkan dua rumusan masalah yaitu bagaimana kekuatan pembuktian kesaksian yang berdiri sendiri dan apa saja yang menjadi pertimbangan hakim terhadap kesaksian yang berdiri sendiri dalam perkara pidana.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah peneletian normatif yaitu berpedoman pada literatur dan perundang-undangan yang relevan atas permasalahan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum sekunder yang memberikan penjelasan seperti hasil penelitian, karya ilmiah, hasil seminar serta data yang diperoleh dari literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Analisa data yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Pembuktian keterangan saksi dalam perkara pidana adalah yang paling utama dalam membuktikan suatu kejadian. Dalam kasus pidana dapat dikatakan bahwa hampir tidak ada perkara yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi.Membuktikan suatu perkara pada hakekatnya merupakan penelitian dan koreksi dalam menghadapi masalah. Dalam pembuktian hukum acara pidana dikenal adanya asas minimum pembuktian, yaitu prinsip yang mengatur batas yang harus dipenuhi untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari tertuduh. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini adalah kekuatan pembuktian kesaksian yang berdiri sendiri dalam perkara pidana tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian jika keterangan saksi satu dengan lainnya tidak bersesuaian sehingga tidak dapat menyimpulkan suatu peristiwa dan hakim dalam memutuskan suatu pembuktian yang berdiri sendiri dalam perkara pidana akan mempertimbangkan alat serta barang bukti yang diajukan. Dalam hal ini aparat penegak hukum harus memahami maksud dari undang-undang tentang asas hukum agar pembuktian seperti ini dapat mempunyai nilai kekuatan pembuktian dan diharapkan bagi hakim dalam memutus suatu perkara pidana untuk lebih memperhatikan alat-alat bukti yang ada dan sah menurut undang-undang agar putusan yang dibuat tidak merugikan pihak-pihak yang berperkara.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): undang-undang,kualitatif,deskriptif.
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 21 Mar 2019 06:53
Last Modified: 21 Mar 2019 06:53
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/13012

Actions (login required)

View Item View Item