PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI

JULKARNAEN, JULKARNAEN (2013) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
DAFTAR ISI JULKARNAEN.docx
Restricted to Repository staff only

Download (98kB)
[img] Text
SKRIPSI JULKARNAEN.docx
Restricted to Repository staff only

Download (89kB)

Abstract

Skripsi ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Yang Beriktikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli. Selanjutnya, rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Pertama, Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Yang Beriktikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli. Kedua, Apakah yang menjadi parameter sehingga pihak dalam perjanjian jula beli tersebut dapat dikatakan beriktikad baik. Kemudian alasan penyusun mengangkat judul ini sebagai penelitian penyusun karena Terkait dengan daya mengikatnya perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (pacta sunt servanda), pada situasi tertentu daya berlakunya (strekking) dibatasi, antara lain dengan iktikad baik. Selanjutnya, Walaupun itikad baik menjadi asas penting dalam hukum kontrak di berbagai sistem hukum, tetapi asas itikad baik tersebut masih menimbulkan sejumlah permasalahan terutama yang berkaitan dengan keabstrakan makna itikad baik disertai dengan perlindungan hukum terhadap pihak yang beriktikad baik dalam sebuah perjanjian.Untuk menjawab permasalahan yang timbul tersebut, penyusun melakukan penelitian dengan jenis penelitian hukum normatif, sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka kesimpulan yang dapat penyusun tarik adalah, Bahwa makna dari iktikad baik itu masih sangat universal dan belum ada definisi yang bersifat definitive (pasti). Akan tetapi iktikad baik tersebut mutlak harus ada dalam sebuah perjanjian tanpa adanya tipu daya, tanpa tipu muslihat, tanpa mengganggu pihak lain, dan Iktikad baik tersebut tidak hanya mengacu kepada iktikad baik para pihak, tetapi harus pula mengacu kepada nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Selanjutnya, perlidungan hukum terhadap pihak yang beriktikad baik dalam perjanjian jual beli dapat berupa penuntutan ganti rugi di pengadilan terhadap pihak yang tidak beriktikad baik dalam perjanjian jual beli tersebut. Bahwa parameter/tolak ukur pihak yang dapat dikatakan beriktikad baik yaitu dilihat dari dua dimensi. Dimensi yang pertama adalah dimensi subjektif, yang berarti iktikad baik mengarah kepada makna kejujuran. Dimensi yang kedua adalah dimensi obyektif yang memaknai iktikad baik sebagai kerasionalan dan kepatutan atau keadilan.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): penelitian, kerasionalan, Beriktikad
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 22 Mar 2019 02:06
Last Modified: 22 Mar 2019 02:06
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/13023

Actions (login required)

View Item View Item