PERANAN BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL TERHADAP PEMBERDAYAAN KONSUMEN

KHOTIMAH, SITI HUSNUL (2013) PERANAN BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL TERHADAP PEMBERDAYAAN KONSUMEN. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
SKRIPSI Siti Husnul Khotimah.docx
Restricted to Repository staff only

Download (155kB)

Abstract

Penjelasan umum Peraturan Pemerintah Nomor. 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat diketahui bahwa adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam segala bidang kehidupan masyarakat, telah memungkinkan para pelaku usaha untuk memproduksi berbagai macam barang dan/atau jasa dan memperluas arus gerak transaksi yang ditawarkan baik dalam negeri maupun luar negeri yang memberikan kemudahan bagi konsumen untuk memilih barang dan/atau jasa berdasarkan kebutuhan. Namun disisi lain, pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan konsumen untuk memilih dan menentukan pilihannya atas barang dan/atau jasa yang memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan dan kenyamanan masih perlu ditingkatkan.Dalam kondisi yang demikian konsumen kerap menjadi objek pelaku usaha, dan kelemahan konsumen tersebut dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pelaku usaha. Untuk meningkatkan perlindungan konsumen dari kelemahan yang demikian, maka perlu dilakukan pemberdayaan konsumen melalui suatu lembaga yang diamanatkan oleh UUPK yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen. Tujuan dari penelitian ini ada dua yaitu untuk mengetahui peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional terhadap pembedayaan konsumen dan upaya Badan Perlindungan Konsumen Nasional dalam pemberdayaan dan perlindungan terhadap konsumen. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.Metode penulisan yang digunakan yaitu: Pendekatan Perundang-Undang (Statue Approach);Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) dan pendekatan studi kasus (Case Study). Sumber Dan Jenis Bahan Hukum: Bahan Hukum Primer;Bahan Hukum Sekunder;Bahan Hukum Tersier. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional terhadap Pemberdayaan Konsumen yaitu terlihat pada fungsi, tugas dan kedudukanya, dimana badan ini berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Karena kedudukanya independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden sangat baik untuk kepentingan perlindungan konsumen. Sifat yang lebih otonom ini dapat berperan memberikan perlindungan dari arus atas (top-down). BPKN diatur dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 43 UUPK yang kemudian ditindaklanjuti dengan PP No. 57 Tahun 2001.Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)dibentuk sebagai upaya merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat serta sebagai upaya untuk mengembangkan perlindungan konsumen khususnya tentang pengaturan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, pengaturan mengenai larangan-larangan bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya, pengaturan tanggung jawab pelaku usaha dan pengaturan penyelesaian sengketa perlindungan konsumen. Upaya BPKN dalam pemberdayaan dan perlindungan terhadap konsumen yaitu, melakukan kajian terhadap masalah-masalah di bidang perlindungan konsumen dimana dari hasil kajian tersebut BPKN merekomendasikan hal-hal yang perlu ditingkatkan terhadap pengembangan dibidang perlindungan konsumen. Simpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah Peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional terhadap Pemberdayaan Konsumen yaitu terlihat pada kedudukan, fungsi dan tugasnya. BPKN berkedudukan di Ibu kota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dengan kedudukanya tersebut sangat baik untuk kepentingan perlindungan konsumen serta dapat berperan memberikan perlindungan dari arus atas (top-down). Adapun fungsinya yaitu memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di indonesia. Untuk menjalankan fungsi tersebut, BPKN mempunyai tugas yaitu : Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka menyusun kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen; Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang perlindungan konsumen; Melakukan penelitian terhadap barang dan atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen; Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat; Memasyarakatkan prinsip perlindungan konsumen; Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha; Melakukan survey yang menyangkut dengan perlindungan konsumen.Adapun upaya Badan Perlindungan Konsumen Nasional dalam pemberdayaan dan perlindungan terhadap konsumen yaitu, melakukan kajian terhadap masalah-masalah di bidang perlindungan konsumen dimana dari hasil kajian tersebut, BPKNakan merekomendasikan kepada pemerintah mengenai hal-hal yang perlu ditingkatkan terhadap pengembangan dibidang perlindungan konsumen.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): konsumen.perlindungan, pembedayaan
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 22 Mar 2019 02:03
Last Modified: 22 Mar 2019 02:03
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/13025

Actions (login required)

View Item View Item