PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENIPUAN DALAM JUAL BELI MELALUI SISTEM ONLINE

ANDRIAWAN, WAWAN (2013) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENIPUAN DALAM JUAL BELI MELALUI SISTEM ONLINE. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
skripsi wawan andriawan.docx
Restricted to Repository staff only

Download (203kB)
[img] Text
jurnal ilmiah.docx
Restricted to Repository staff only

Download (104kB)

Abstract

Sebagai bagian dari negara dunia, Negara Indonesia harus mengikuti tuntutan perkembangan dunia, baik dari kalangan pemerintah maupun dari warga masyarakat, hal ini dilakukan tidak lain untuk menghadapi era globalisasi yang mendorong kemajuan di bidang komunikasi dan informasi. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikatagorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis dalam hal ruang cyber sudah tidak ada tempatnya lagi untuk dikatagorikan sesuatu dengan ukuran dalam kualisifikasi hukum konvensional untuk dijadikan dan perbuatan, sebab jika cara ini di tempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum seperti penipuan menggunakan sarana komputer (computer-related fraud). Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata, meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subyek pelakunya harus di klasifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik rumusan permasalahan sebagai berikut: bagaimana pengaturan tindak pidana jual beli melalui sistem online dan Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Melalui Sistem Online. Jenis penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian normatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian normatif adalah bahan hukum Primer, Sekunder dan Tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan tehnik studi dokumen, yaitu dengan cara mencari dan mengumpulkan bahan-bahan kepustakaan yang berupa perundang-undangan dan buku-buku referensi yang ada hubungannya dengan masalah yang akan diteliti. Bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan tersebut diolah dan dianalisa dengan metode interpretasi atau penafsiran dengan cara berfikir deduktif yaitu menyajikan hal-hal yang umum yang disertai dengan penjelasan-penjelasan secara khusus, sehingga dapat ditarik kesimpulan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Pada prinsipnya penipuan melalui sistem online adalah sama dengan penipuan yang terjadi secara konvensional, atau penipuan yang terjadi dalam masyarakat, hal ini menjadi dasar diberlakukannya Pengaturan tindak pidana penipuan jual beli melalui sistem online diatur dalam pasal 378 KUHP, UU ITE sendiri sebagai aturan yang secara khusus mengatur mengenai kejahatan cyber crime atau kejahatan dunia maya telah juga mengatur hal-hal yang terkait dengan penipuan melalui sistem online. salah satunya Pasal 28 ayat (1) yang mengatur tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang dapat mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Meskipun Pasal 28 ayat (1) tidak secara jelas mengatur tentang penipuan melalui sistem online, tetapi kita dapat melihat bahwa terdapat kata “berita bohong” dan “menyesatkan” yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang dapat disetarakan dengan kata “tipu muslihat atau rangkaian kebohongan” sebagaimana unsur tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 378 KUHP. Sehingga Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan perluasan dari tindak pidana penipuan secara konvensional.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): UU ITE, konvensional.dikatagorikan
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 22 Mar 2019 02:04
Last Modified: 22 Mar 2019 02:04
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/13032

Actions (login required)

View Item View Item