TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGGUNAAN ZAT PENGAWET (FORMALIN DAN BORAKS) PADA MAKANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 1996 TENTANG PANGAN (Studi Di Pengadilan Negeri Mataram)

AGUSTINA, CHAERANI (2013) TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGGUNAAN ZAT PENGAWET (FORMALIN DAN BORAKS) PADA MAKANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 1996 TENTANG PANGAN (Studi Di Pengadilan Negeri Mataram). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
Halaman Awal.docx
Restricted to Repository staff only

Download (169kB)

Abstract

Masyarakat dalam kehidupan sehari-hari khawatir untuk mengkonsumsi makanan akibat banyaknya pangan /makanan yang mengandung bahan-bahan berbahaya, secara umum, telah diketahui sejumlah makanan terdapat kandungan berbahaya yang kemudian diketahui luas sebagai formalin, boraks dan rhodamin, pada makanan bila terkontaminasi manusia, secara tidak langsung akan menjadi racun bagi organ tubuh hal ini berarti bisa menganggu kesehatan. Dengan latar belakang tersebut dapat dirumuskan masalah yaitu bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen akibat makanan yang mengandung bahan-bahan berbahaya dan bagaimana penerapan pidana di Pengadilan Negeri Mataram terhadap penyalahgunaan zat pengawet pada makanan menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Dan penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen akibat makanan yang mengandung bahan-bahan berbahaya serta untuk mengetahui penerapan pidana di Pengadilan Negeri Mataram terhadap penyalahgunaan zat pengawet pada makanan menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum secara normatif. Penelitian normatif adalah suatu pendekatan yang di dalam membahas permasalahan, berpedoman pada literatur dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen akibat makanan yang mengandung bahan-bahan berbahaya yakni dengan diberlakukannya perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, dimana telah adanya pengaturan pidana yang menyatakan dilarang dan secara spesifik diatur dalam Pasal 10, Pasal 21, dan Pasal 26. Serta adanya pertanggungjawaban pidana yang diatur dalam Pasal 41 sampai Pasal 44. Dan di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Kesehatan diatur dalam Pasal 80 ayat (4), begitu juga halnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (1), dan penerapan pidana di Pengadilan Negeri Mataram dengan Nomor: 184/PD.B/2006/PN.MTR, terhadap penyalahgunaan zat pengawet pada makanan menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan didakwa dengan Pasal 55 hrurf b jo Pasal 10 ayat (1) bahwa terdakwa dihukum selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun melakukan perbuatan yang dapat dipidana dengan denda Rp. 500.000, Pada putusan tersebut sanksi yang dijatuhkan lebih ringan dari ancaman maksimal sanksi pidana yang seharusnya. Sarannya yaitu diharapkan kepada pemerintah dalam hal ini instansi yang terkait agar undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan hendaknya lebih disosialisasikan kepada masyarakat supaya masyarakat meningkatkan kesadaran akan hak-hak konsumen, pelaku usaha hendaknya menyadari tanggung jawabnya terhadap konsumen dalam memproduksi produk pangan yang akan diperdagangkan, serta konsumen harus teliti dalam mengkonsumsi pangan yang diperdagangkan oleh produsen.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): produsen. undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan hendaknya lebih disosialisasikan
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 22 Mar 2019 02:14
Last Modified: 22 Mar 2019 02:14
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/13036

Actions (login required)

View Item View Item