TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYIDIKAN BAGI TERSANGKA TINDAK PIDANA DI LINGKUNGAN MILITER

MAULANA, ARISMA RAHMAT (2013) TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYIDIKAN BAGI TERSANGKA TINDAK PIDANA DI LINGKUNGAN MILITER. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
ARISMA RAHMAT MAULANA.docx
Restricted to Repository staff only

Download (464kB)

Abstract

Latar belakang penulisan skripsi ini adalah seorang anggota militer yang melakukan suatu perbuatan tindak pidana tidak hanya tunduk pada KUHP dan KUHAP, anggota militerpun akan tunduk pada KUHPM dan HAPMIL yang hanya berlaku pada anggota militer saja. Seorang anggota militer yang melakukan tindak pidana akan disidik oleh anggota militer yang telah diberi wewenang oleh Undang-undang Hukum Acara Pidana Militer (HAPMIL) untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada pada tempat kejadian perkara. Dalam KUHAP dan HAPMIL pengertian penyidik yang dimaksud oleh masing-masing berbeda dan hambatan yang dihadapi para penyidikpun berbeda. Dari uraian tersebut diatas maka penulis mendapat pokok permasalahan atau rumusan masalah sebagai berikut: a. Apa perbedaan penyidikan terhadap tersangka dikalangan militer dan masyarakat sipil? b. Faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat bagi penyidik dalam melakukan penyidikan? c. Bagaimana upaya penanggulangan yang akan dilakukan oleh penyidik? Dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan jenis penelitian secara normatif-empiris yaitu penelitian yang dilakukan terhadap data sekunder dan merupakan suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum, juga menelaah kaidah-kaidah hukum yang yang berlaku dalam masyarakat. Penyusun juga melakukan penelitian menggunakan 2 metode pendekatan yaitu, a. Pendekatan perundang-undangan, yakni mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan dengan masalah yang di bahas. b. Pendekatan sosiologis, yakni pendekatan dengan cara studi lapangan atas permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa perbedaan penyidikan terhadap tersangka anggota militer dan masyarakat sipil terletak pada penyidik yang melakukan penyidikan, kewenangan untuk melakukan penahanan, jenis penahanan dan batas waktu penahanan. Faktor-faktor yang menjadi penghambat bagi penyidik dan upaya penanggulanganya adalah faktor sarana dan prasarana yang belum memadai untuk itu para penyidik menanggulanganinya dengan cara menggunakan atau mengeluarkan biaya dari kantong sendiri untuk pengiriman surat pemanggilan saksi atau mendatangi saksi itu ke tempat tinggalnya. Faktor berikutnya adalah warga masyarakat yang cenderung menutup mata akan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan anggota militer, dikarenakan warga masyarakat takut atau tidak mau melaporkan atau terlibat jadi saksi. Untuk menanggulanganinya pihak berwajib atau penyidik militer dalam hal ini melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana akan di tindak tegas sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukannya dan memberikan perlindungan untuk para saksi apabila ada ancaman dari tersangka.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Pendekatan perundang-undangan,penyidik militer
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Imran SE
Date Deposited: 22 Mar 2019 07:33
Last Modified: 22 Mar 2019 07:33
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/13038

Actions (login required)

View Item View Item