KEDUDUKAN HUKUM BUMDES SEBAGAI BADAN USAHA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA KEDUDUKAN HUKUM BUMDES SEBAGAI BADAN USAHA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA KEDUDUKAN HUKUM BUMDES SEBAGAI BADAN USAHA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA

JIHADUN, JIHADUN JIHADUN (2019) KEDUDUKAN HUKUM BUMDES SEBAGAI BADAN USAHA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA KEDUDUKAN HUKUM BUMDES SEBAGAI BADAN USAHA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA KEDUDUKAN HUKUM BUMDES SEBAGAI BADAN USAHA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
SKRIPSI JIHADUN D1A011367.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (473kB)

Abstract

Pada saat BUMDes akan didirikan ada mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang harus dilaksanakan. Hal ini dimaksudkan agar BUMDes berdiri berlandaskan kekuatan hukum sehingga dapat menjalankan aktifitasnya. Dengan sederet peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan dan aturan mainnnya maka seyogyanya apakah BUMDes sudah dikategorikan sebagai badan usaha yang berbadan hukum ataukah masih dalam status seperti jenis-jenis badan usaha yang lain yang tidak berbadan hukum yang dampak tata kelola serta tanggungjawab BUMDes dipengaruhi oleh hal tersebut. Permasalahan yang diteliti adalah tentang bagaimana pengaturan BUMDes dalam tatanan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan kedudukan serta bentuk hukum BUMDes menurut hukum positif di Indonesia. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta, pengummpulan bahan hukumnya dengan studi pustaka. Beberapa simpulan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Pengaturan BUMDes menurut Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, yaitu diatur dalam: Pasal 213 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pasal: 87, 88, 90 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal: 14, 78, 79, 80, 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Pasal 1 sampai dengan Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010, dan Pasal 1 sampai dengan Pasal 35 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015. 2) Bentuk dan kedudukan hukum BUMDes menurut hukum positif di Indonesia, yaitu dapat berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (Perusahaan Persero Desa/Perserodes) sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015. Atau dapat berbentuk bukan badan hukum asalkan sesuai dengan Peratura Desa tentang pendirian BUMDes yang sudah ditetapkan sebelumnya, sesuai ketentuan Pasal 7.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): BUMDes, Kedudukan Hukum, Hukum Positif.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Wiwin Kartikawati
Date Deposited: 24 Jun 2019 02:10
Last Modified: 24 Jun 2019 02:10
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/13950

Actions (login required)

View Item View Item