PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PERUSAHAAN KEPADA PEKERJA/BURUH KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Study :Lesehan Taliwang Irama)

FIRDAUS, AMALIA (2019) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PERUSAHAAN KEPADA PEKERJA/BURUH KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Study :Lesehan Taliwang Irama). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
SKRIPSI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Sebelum adanya suatu perjanjian kerja terlebih dahulu diadakan suatu perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dimana pekerja menyatakan kesanggupannya untuk bekerja dan sepakat atas isi dari perjanjian. Apabila pekerja/buruh melakukan tindak pidana, biasanya akan berakhir dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum adanya Undang- Undang Nomor13 Tahun 2003 Perjanjian Kerja diatur di dalam KUH Perdata Pasal 1601a. Pada dasarnya Pemutusan Hubungan Kerja apabila pekerja/buruh melakukan tindak pidana akan berakhir dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menyadari akibat yang timbul akibat karena pemutusan hubungan kerja yang bukan hanya berakibat fatal bagi pekerja/buruh, Akan tetapi dapat menggangu pengusaha, pemerintah maupun masyarakat, maka pemutusan hubungan kerja sedapat mungkin dihindari diatur dalam Pasal 151 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja bagi pekerja/buruh yang melakukan tindak pidana berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan bagaimana mekanisme pemutusan hubungan kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004. Penelitian ini menggunakan studi kasus hukum normative-empiris berupa produk prilaku hukum, missal mengkaji implementasi perjanjian. Pokok kajiannya adalah pelaksanaan atau implementasi ketentuan pokok positif dan kontrak secara factual pada peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja bagi pekerja/buruh yang melakukan kesalahan menurut pasal 160 (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan untuk mengetahui mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang nomor 2 tahun 2004. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah perusahaan/pengusaha melakukan Pemutus Hubungan Kerja di karenakan pekerja melakukan tindak pidana dalam hal ini adalah pencurian, sehingga pekerja tersebut dikatakan teah melanggar peraturan perusahaan yang terdapat dalam perjanjian kerja.Kemudian mekanisme Pemutusan Hubungan kerja menurut Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah tahap pertama, pengusaha, buruh ,serikat buruh ,dan pemerintah,harus berupaya agar tidak terjadi PHK. H ini ditegaskan didalam 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. Tahap kedua, diadakan perundingan, tahap ketiga, ada penetapan dan mekanisme PHK menurut Undan Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara lain yaitu penyelesaian melalui Bipartit apabila dalam waktu 30 hari salah satu pihak menolak berunding atau telah dilakukan peundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan,ma perundingan dianggap gagal.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Pemutusan Hubungan Kerja, tindak pidana, pekerja/buruh
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Wiwin Kartikawati
Date Deposited: 24 Jun 2019 02:09
Last Modified: 24 Jun 2019 02:09
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/13962

Actions (login required)

View Item View Item