PENERAPAN KONSEP HAK SERVITUUT (HUKUM TETANGGA) DI INDONESIA (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor.117/Pdt/2016/PT.MTR) PENERAPAN KONSEP HAK SERVITUUT (HUKUM TETANGGA) DI INDONESIA (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor.117/Pdt/2016/PT.MTR) PENERAPAN KONSEP HAK SERVITUUT (HUKUM TETANGGA) DI INDONESIA (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor.117/Pdt/2016/PT.MTR)

BATUBARA ED, EDDY KALIASAL MARADEN BATUBARA EDDY KALIASAL MARADEN (2019) PENERAPAN KONSEP HAK SERVITUUT (HUKUM TETANGGA) DI INDONESIA (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor.117/Pdt/2016/PT.MTR) PENERAPAN KONSEP HAK SERVITUUT (HUKUM TETANGGA) DI INDONESIA (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor.117/Pdt/2016/PT.MTR) PENERAPAN KONSEP HAK SERVITUUT (HUKUM TETANGGA) DI INDONESIA (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor.117/Pdt/2016/PT.MTR). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
SKRIPSI EDDY BATU BARA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (586kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hak akses masyarakat atas tanah yang terkurung sesuai dengan fungsi sosial tanah dan juga untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam mengadili memutus perkara terkait dengan hak servituut (hukum tetangga) dalam Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Mataram Nomor, 117/Pdt/2016/PT.MTR. Setelah dilakukan penelitian maka dapat disimpulkan bahwa (1) setiap pemegang hak atas tanah selain mempunyai hak pada tanah yang dihakinya tetapi juga mempunyai kewajiban yang harus dilakukan atas tanah tersebut dan masyarakat sekitar yang tidak mempunyai akses jalan karena tertutup oleh tetangganya mempunyai hak melintas di atas tanah tetangganya sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Putusan Nomor 117/Pdt/2016/PT.MTR yang memenangkan PT, Sriwijaya Propindo Utama tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni setiap hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Berdasarkan KUHPerdata pasal 674 sampai pasal 710 tentang Pengabdian Pekarangan (Servituut) , UUPA pasal 2 sampai pasal 6 dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. Maka dapt disimpulkan bahwa keputusan hakim tidak mengindahkan ketentuan- ketentuan yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan bahwa setiap hak atas tanah mempunyai fungsi sosial dan tanah tersebut harus dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh orang lain khususnya bagi pemilik hak atas tanah yang tidak mempunyai akses jalan karena tertutup oleh pekarangan tetangganya sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang belaku.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Pengabdian Pekarangan (Servituut), Fungsi Sosial
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Depositing User: Wiwin Kartikawati
Date Deposited: 28 Jun 2019 05:42
Last Modified: 28 Jun 2019 05:42
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/14035

Actions (login required)

View Item View Item