KEKUATAN MENGIKAT KETERANGAN TERDAKWA DIPERSIDANGAN MENURUT SISTEM HUKUM ACARA PIDANA

ANGGE S., TEGUH MAHDI (2019) KEKUATAN MENGIKAT KETERANGAN TERDAKWA DIPERSIDANGAN MENURUT SISTEM HUKUM ACARA PIDANA. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
SKRIPSI BAB 1-3, 4-5 ( X ) OK.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (924kB)

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui kedudukan hukum keterangan terdakwa sebagai alat bukti dalam perkara pidana dan kekuatan mengikat keterangan terdakwa dalam perkara pidana. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Yuridis Normatif, dengan pendekatan kasus, perundang- undangan dan konseptual. Kekuatan mengikat keterangan terdakwa dipersidangan menurut sistem hukum acara pidana adalah dari kedudukan hukum keteranagan terdakwa berdasarkan pada Pasal 184 ayat (1) huruf e KUHAP.Keterangan terdakwa bernilai sebagai pengakuan maupun penyangkalan dapat dijadikan sebagai alat bukti, tanpa keterangan terdakwa hakim akan mengalami kesulitan untuk memutuskan perkara di pengadilan. Berdasarkan Pasal 183 KUHAP, keterangan terdakwa baru dikatakan mengikat apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan memperoleh keyakinan hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Keterangan Terdakwa
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Wiwin Kartikawati
Date Deposited: 03 Sep 2019 00:26
Last Modified: 03 Sep 2019 00:26
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/14455

Actions (login required)

View Item View Item