PENNYULUHAN HUKUM TENTANG DANPAK PERNIKAHAN USIA DINI DI DESA LELEDE KECAMATAN KEDIRI KABUPATEN LOMBOK BARAT

ISRAFIL, ISRAFIL and MUZAKIR, SALAT and FATAHULLAH, FATAHULLAH PENNYULUHAN HUKUM TENTANG DANPAK PERNIKAHAN USIA DINI DI DESA LELEDE KECAMATAN KEDIRI KABUPATEN LOMBOK BARAT. Fakultas Hukum Universitas Mataram. (Unpublished)

[img] Text
Laporan Pengabdian Usia Dini.docx

Download (173kB)

Abstract

Judul penyuluhan hukum adalah Danpak Perkawinan Usia Dini di Desa Lelege Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat. Permasalahan dalam kegiatan ini adalah: Bagaimanakah pelaksanaan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Desa Lelede Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat?, Bagaimanakah pengaruh penyuluhan hukum kepada masyarakat di Desa Lelede Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat?, Mengapa para remaja di Desa Lelege melakukan pernikahan pada usi dini di bawah umur 16 tahun perempuan dan 19 tahun bagi lakai-laki ?. Tujuan dari penyuluhan hukum adalah; Untuk menganalisis sampai sejauhmana bentuk-bentuk pemberdayaan berupa pendidikan pranikah sampai menyentuh kemasyarakat level terbawah, Untuk menganalisis program dan kegiatan serta usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam memberdayakan secara moril masyarakat dalam kategori tidak mampu; Untuk menganalisis persepsi dan aspirasi masyarakat terhadap program pendidikan pranikah; Untuk menganalisis sejauhmana peluang pemberdayaan masyarakat berupa pendidikan pranikah dapat meminimalisir problema hukum yang muncul akibat dari perkawinan usia muda, KDRT dan lain-lain. Manfaat Kegiatan kegiatan ini adalah; Untuk memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat tentang kawin usia dewasa agar mengurangi resiko kematian bayi dan ibu hamil, tidak terjadi percereian dan KDRT.Untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang syarat-syarat sahnya perkawinan menurut hukum Islam dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Masyarakat memahami pentingnya pecatatan perkawinan untuk memperoleh buku nikah sebagai alat bukti yang sah dari Negara, karena dengan adanya buku nikah bahwa kedudukan suami isteri mendapat kepastian hukum. Masyarakat mendapat manfaat yaitu memperoleh pengetahuan melalui berdiskusi dan tanaya jawab dengan penyuluh. Adapun permasalahan pokok yang muncul adalah, rentannya warga masyarakat terutama yang telah menikah terlebih menikah di usia muda yang menjadi fenomena tersendiri di Lombok umumnya dan Desa Lelede khususnya telah mendorong munculnya KDRT, salah satu penyebabnya yaitu, kesulitan biaya hidup karena menikah belum memiliki pekerjaan tetap. Permasalahannya, bagaimanakah langkah-langkah atau pola penanganan mencegah pernikahan usia dini dan pencegahan KDRT ? Permasalahan selanjutnya adalah bagaimana menumbuhkan sikap kasih sayang yang lebih dan penghargaan terhadap sesama manusia bahwa kodratnya seorang perempuan yang menjadi istri adalah amanat yang harus dijaga dan diperhatikan.

Item Type: Other
Keywords (Kata Kunci): Penyuluhan hukum, Pernikahan dini, desa lelede
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Israfil Israfil
Date Deposited: 15 Nov 2019 01:03
Last Modified: 15 Nov 2019 01:03
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/14976

Actions (login required)

View Item View Item