TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN (SAFEGUARDS) UNTUK MELINDUNGI INDUSTRI DALAM NEGERI DARI LONJAKAN IMPOR PRODUK CHINA PASCA ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA)

LALU OZAN SUBAGIAN AMIN AINI, AKBAR (2020) TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN (SAFEGUARDS) UNTUK MELINDUNGI INDUSTRI DALAM NEGERI DARI LONJAKAN IMPOR PRODUK CHINA PASCA ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
ACFTA Asean Cina Free Trade Agreement (Autosaved) (Autosaved) (Autosaved).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (813kB)

Abstract

ASEAN-Cina Free Trade Area (ACFTA) 2010 merupakan kesepakatan antara negara-negara anggota ASEAN dengan Cina untuk mewujudkan kawasan perdagangan bebas atau mengurangi hambatan-hambatan perdagangan baik tarif maupun non tarif, peningkatan akses pasar jasa, peraturan dan ketentuan investasi, sekaligus peningkatan aspek kerja sama ekonomi untuk mendorong hubungan perekonomian para pihak ASEAN dan Cina. ASEAN-Cina Free Trade Area (ACFTA) menyepakati liberalisasi penuh terhadap perdagangan antara negara ASEAN termasuk Indonesia dengan Cina.Yang menyebabkan banyak produk dari China membanjiri pasar Indonesia, sehingga industri dalam negeri mengalami kerugian dan ancaman kerugian serius. Untuk menanggulangi hal tersebut WTO membuat aturan mengenai suatu tindakan pengamanan, WTO Agreement on Safegurdmerupakan suatu instrument instrument yang memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor.Tindakan pengamanan perdagangan ini merupakan pengecualian dari prinsip penghapusan hambatan kuantitatif.Dalam hal ini suatu negara diizinkan untuk mengambil tindakan pengamanan (safeguard), guna melindungi produsen dalam negerinya yang mengalami kerugian untuk dapat mengadakan penyesuaian struktural dan perbaikan kinerja. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan Safeguard dalam ketentuan WTO dan tata hukum Indonesia dan Bagaimana penerapan Safeguard di Indonesia dalam upaya melindungi industi dalam negeri dari lonjakan impor produk ChinaTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan Safeguard dalam ketentuan WTO dan tata hukum Indonesia dan untuk mengetahui penerapan Safeguard di Indonesia dalam upaya melindungi industi dalam negeri dari lonjakan impor produk China.Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik secara deskriptif. Penelitian ini menunjukkan bahwa Asean China Free Trade Area (ACFTA) menyebabkan lonjakan impor produk China sehingga pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) sangat penting untuk diterapkan. Tindakan pengamanan tersebut dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dalam ketentuan WTO dan tata hukum Indonesia Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah Sistem tindakan pengamanan perdagangan (Safeguard) dalam ketentuan WTO berlaku sejak adanya perundingan safeguard pada perundingan General Agreement On Tariff and Trade (GATT) Tahun 1947 lalu disepakati dalam perundingan safeguard di Marocco tahun 1994 dan diratifikasi dalam Agreement on Safeguard. Ketentuan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) dalam tata hukum indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, Dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Dalam tata hukum Indonesia pemerintah diwajibkan untuk mengambil tindakan pengamanan perdagangan untuk melindungi industri dalam negeri dan mencegah kerugian atau ancaman kerugian serius. Bentuk tindakan pengamanan perdagangan yang dapat dilakukan adalah berupa pengenaan bea masuk dan penetapan kuota.Penerapan safeguard di Indonesia dalam pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, Dan Tindakan Pengamanan Perdagangan diberlakukan setelah diadakannya pembuktian yang dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) berdasarkan adanya permohonan oleh produsen dalam negeri atau pihak terkait lainnya dan/atau berdasarkan inisiatif dari KPPI sendiri Adapun saran penyusun dalam penelitian ini adalah dalam menentukan kebijakan luar negeri pemerintah hendaknya memperhatikan kekurangan dan kelebihan yang ada di dalam negeri untuk menghadapi perdagangan bebas.Karena ACFTA sudah ditetapkan maka pemerintah dan pelaku usaha harus bekerja sama untuk meningkatkan mutu dan kualitas industri agar siap dan mampu bersaing di pasar bebas, pemerintah agar mengawal peraturan-peraturan diatas, sebagai landasan hukum untuk mengatur tindakan pengamanan perdagangan (Safeguard) sehingga industri dalam negeri tidak mengalami kerugian atau ancaman kerugian serius, dan pemerintah agar memberikan sosialisasi atau pemahaman kepada pihak-pihak yang terkait di dalam perdagangan internasional mengenai tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) sehingga terwujudnya industri dalam negeri yang terhindar dari kerugian dan ancaman kerugian serius.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard), Asean China Free Trade Area(ACFTA)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Rini Trisnawati
Date Deposited: 02 Apr 2020 03:05
Last Modified: 02 Apr 2020 03:05
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/15622

Actions (login required)

View Item View Item