PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MITRA USAHA DALAM PERKARA KEPAILITAN

RUSYANTI, RUSSI (2020) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MITRA USAHA DALAM PERKARA KEPAILITAN. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
SKRIPSI RUSSI RUSYANTI (D1A014292).docx
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Kemitraan pada esensinya adalah dikenal dengan istilah gotong royong atau kerjasama dari berbagai pihak, baik secara individual maupun kelompok serta adanya hubungan (kerjasama) antara dua pihak. Mitra Usaha pada umumnya menjalin hubungan atau membuat perjanjian kontrak kemitraan dengan Perseroan Terbatas (PT) sebagai pihak yang memiliki kekuatan permodalan dan manajeman organ yang terstruktur dan sistematis yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Namun tidaklah jarang bahwa Perseroan Terbatas juga mengalami pailit karena faktor-faktor tertentu. Dari permasalahan pailit ini kemudian muncul permasalahan terhadap Mitra Usaha sebagai pihak yang bekerja sama dengan PT tersebut. Maka perlu dilakukan pemecahan masalah terhadap cara perlindungan hukum terhadap Mitra Usaha tersebut. Penelitian ini membahas permasalahan Bagaimanakah Kedudukan Mitra Usaha PT dalam Hukum Perseroan? Dan Bagaimanakah Perlindungan Hukum Kepailitan Terhadap Mitra Usaha PT. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan memahami kedudukan Mitra Usaha Perseroan Terbatas dalam hukum perseroan danuntuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum kepailitan terhadap Mitra Usaha Perseroan Terbatas. Guna menjawab permasalahan yang telah dirumusakan dalam penelitian ini maka digunakan jenis penelitian hukum normatif Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan perundangan-undangan (statute approach) Pendekatan konseptual (conseptual approach) maka teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum dan/atau bahan non hukum Hasil Penelitian menunjukan kedudukan antara Mitra Usaha dengan Perseroan Terbatas dalam hal ini memilki kedudukan yang setara sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 36 Ayat (1)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah diatas memiliki kedudukan yang setara dalam hukum untuk melakukan kegiatan usaha serta melakukan perjanjian kemitraan dengan badan usaha lain seperti Peseroan Terbatas dan perlindungan hukum terhadap mitra usaha yang perseroan terbatas sebagai kemitraannya mengalami pailit adalah dengan cara mengajukan meminta kepada Kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh Kurator dan pihak tersebut, jika Kurator tidak bersedia melanjutkan perjanjian kemitraan maka mitra usaha dapat menuntut ganti rugi dan apabila Kurator bersedia melanjutkan perjanjian kemitraan maka wajib memberikan jaminan atas kesanggunpannya dalam menjalankan atau melanjutkan perjanjian kemitraan yang telah dibuat oleh mitra usaha tersebut. Kemitraan pada esensinya adalah dikenal dengan istilah gotong royong atau kerjasama dari berbagai pihak, baik secara individual maupun kelompok serta adanya hubungan (kerjasama) antara dua pihak. Mitra Usaha pada umumnya menjalin hubungan atau membuat perjanjian kontrak kemitraan dengan Perseroan Terbatas (PT) sebagai pihak yang memiliki kekuatan permodalan dan manajeman organ yang terstruktur dan sistematis yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Namun tidaklah jarang bahwa Perseroan Terbatas juga mengalami pailit karena faktor-faktor tertentu. Dari permasalahan pailit ini kemudian muncul permasalahan terhadap Mitra Usaha sebagai pihak yang bekerja sama dengan PT tersebut. Maka perlu dilakukan pemecahan masalah terhadap cara perlindungan hukum terhadap Mitra Usaha tersebut. Penelitian ini membahas permasalahan Bagaimanakah Kedudukan Mitra Usaha PT dalam Hukum Perseroan? Dan Bagaimanakah Perlindungan Hukum Kepailitan Terhadap Mitra Usaha PT. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan memahami kedudukan Mitra Usaha Perseroan Terbatas dalam hukum perseroan danuntuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum kepailitan terhadap Mitra Usaha Perseroan Terbatas. Guna menjawab permasalahan yang telah dirumusakan dalam penelitian ini maka digunakan jenis penelitian hukum normatif Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan perundangan-undangan (statute approach) Pendekatan konseptual (conseptual approach) maka teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum dan/atau bahan non hukum Hasil Penelitian menunjukan kedudukan antara Mitra Usaha dengan Perseroan Terbatas dalam hal ini memilki kedudukan yang setara sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 36 Ayat (1)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah diatas memiliki kedudukan yang setara dalam hukum untuk melakukan kegiatan usaha serta melakukan perjanjian kemitraan dengan badan usaha lain seperti Peseroan Terbatas dan perlindungan hukum terhadap mitra usaha yang perseroan terbatas sebagai kemitraannya mengalami pailit adalah dengan cara mengajukan meminta kepada Kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh Kurator dan pihak tersebut, jika Kurator tidak bersedia melanjutkan perjanjian kemitraan maka mitra usaha dapat menuntut ganti rugi dan apabila Kurator bersedia melanjutkan perjanjian kemitraan maka wajib memberikan jaminan atas kesanggunpannya dalam menjalankan atau melanjutkan perjanjian kemitraan yang telah dibuat oleh mitra usaha tersebut.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Wiwin Kartikawati
Date Deposited: 10 Jun 2020 06:46
Last Modified: 10 Jun 2020 06:46
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/15856

Actions (login required)

View Item View Item