PENGHIBAHAN HARTA BERSAMA OLEH SUAMI TANPA SEPENGETAHUAN ISTRI (BERDASARKAN UU NO 1TAHUN 1974, KUH PERDATA, DAN KHI)

Martiwi, - (2020) PENGHIBAHAN HARTA BERSAMA OLEH SUAMI TANPA SEPENGETAHUAN ISTRI (BERDASARKAN UU NO 1TAHUN 1974, KUH PERDATA, DAN KHI). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
SKRIPSI MARTIWI (D1A015160).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan penghibahan harta bersama oleh suami dan istri berdasarkan UU No 1 Tahun 1974, KUH Perdata, dan Kompilasi Hukum Islam. Serta akibat hukum penghibahan harta bersama oleh suami tanpa sepengetahuan istri. Manfaat penelitian ini diharapkan dapat diketahui pengaturanmengenai penghibahan harta bersama, memberikan masukan, khusnya dalam bidang hibah harta bersama. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 210 Ayat (1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 Tahun berakal sehat tanpaadanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk di miliki. Suami istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak jika suami melakukan hibah tanpa sepengetahuan istri maka hibah tersebut menjadi batal demi hukum. Sedangkan terhadap harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Hibah, Harta Bersama, Hukum Perkawinan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Solicha Nur Karina, S.IIP
Date Deposited: 13 Aug 2020 01:32
Last Modified: 13 Aug 2020 01:32
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/16576

Actions (login required)

View Item View Item