SISTEM PEMIDANAAN DALAM UNDANG-UNDANG YANG BERCORAK EKONOMI (STUDI TERHADAP TINDAK PIDANA PERBANKAN)

Achmad Syaifullah, Achmad Syaifullah and Rodliyah., Rodliyah. (2019) SISTEM PEMIDANAAN DALAM UNDANG-UNDANG YANG BERCORAK EKONOMI (STUDI TERHADAP TINDAK PIDANA PERBANKAN). Sistem Pemidanaan Dalam Undang-Undang Yang Bercorak Ekonomi Perbankan, 7 (3). 318--327. ISSN ",E.ISSN.2614-6061 P.ISSN.2527-4295 ,"

[img] Text (Artikel Jurnal)
548

Download (3kB)
Official URL: http://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/index

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat sistem pemidanaan dan sanksi pidana apa saja yang dapat digunakan dalam tindak pidana yang bercorak ekonomi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif (Penelitian Hukum Normatif), dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Pendekatan Konseptual). Adapun hasil penelitian ini adalah 1) Sistem Pemidanaan dalam KUHP adalah sebagai berikut: jenis sanksi adalah Pidana Pokok Berupa Pidana Mati, Penjara, Kurungan, Tutupan dan Denda, serta Pidana Tambahan. Perumusan Sanksi menggunakan sistem ancaman Alternatif. Terhadap berat ringannya pidana menggunakan ancaman Maksimum Khusus dan Minimum Umum. 2) Sistem pemidanaan dalam tindak pidana ekonomi adalah sebagai berikut: Jenis Sanksi yang digunakan adalah pidana mati, Pidana Penjara, Pidana Kurungan, Pidana Denda, Pidana Tambahan, Tindakan Tata tertib. Perumusan Sanksi menggunakan sistem ancaman Kumulasi Alternatif gabungan 2 (dua) pidana pokok atau pemisahan 2 (dua) pidana pokok. Terhadap berat ringannya pidana menggunakan ancaman Maksimum Khusus dan Minimum Umum. 3) Sistem pemidanaan dalam perbankan perbankan adalah sebagai berikut: Jenis Sanksi yang digunakan adalah Pidana Penjara, Pidana Kurungan, Pidana Denda, dan Sanksi Administrasi. Perumusan Sanksi menggunakan sistem ancaman Kumulasi gabungan 2 (dua) pidana pokok. Terhadap berat ringannya pidana menggunakan ancaman Maksimum Khusus dan Minimum Khusus. Terhadap berat ringannya pidana menggunakan ancaman Maksimum Khusus dan Minimum Umum. 3) Sistem pemidanaan dalam perbankan perbankan adalah sebagai berikut: Jenis Sanksi yang digunakan adalah Pidana Penjara, Pidana Kurungan, Pidana Denda, dan Sanksi Administrasi. Perumusan Sanksi menggunakan sistem ancaman Kumulasi gabungan 2 (dua) pidana pokok. Terhadap berat ringannya pidana menggunakan ancaman Maksimum Khusus dan Minimum Khusus. Terhadap berat ringannya pidana menggunakan ancaman Maksimum Khusus dan Minimum Umum. 3) Sistem pemidanaan dalam perbankan perbankan adalah sebagai berikut: Jenis Sanksi yang digunakan adalah Pidana Penjara, Pidana Kurungan, Pidana Denda, dan Sanksi Administrasi. Perumusan Sanksi menggunakan sistem ancaman Kumulasi gabungan 2 (dua) pidana pokok. Terhadap berat ringannya pidana menggunakan ancaman Maksimum Khusus dan Minimum Khusus.

Item Type: Article
Keywords (Kata Kunci): Sistem Pemidanaan, Tindak Pidana Perbankan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Prof.Dr.Hj Rodliyah, SH., MH Unram
Date Deposited: 02 Nov 2020 00:16
Last Modified: 02 Nov 2020 00:16
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/18090

Actions (login required)

View Item View Item