PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL TANPA IZIN (Studi Putusan Nomor : O6/Pid.C/2019/PN.Mtr) PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL TANPA IZIN (Studi Putusan Nomor : O6/Pid.C/2019/PN.Mtr) PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL TANPA IZIN (Studi Putusan Nomor : O6/Pid.C/2019/PN.Mtr)

FAHRURRAHMAN, FAHRURRAHMAN (2021) PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL TANPA IZIN (Studi Putusan Nomor : O6/Pid.C/2019/PN.Mtr) PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL TANPA IZIN (Studi Putusan Nomor : O6/Pid.C/2019/PN.Mtr) PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL TANPA IZIN (Studi Putusan Nomor : O6/Pid.C/2019/PN.Mtr). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
SKRIPSI FAHRURRAHMAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (866kB)

Abstract

Permasalahan dalam skripsi ini adalah apa yang menjadi dasar pertimbangan dan penerapan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku usaha penjualan minuman beralkohol tanpa izin menurut Putusan Nomor 06/Pid.C/2019/PN.Mtr dengan tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui pertimbangan dan penerapan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku usaha penjualan minuman beralkohol tanpa izin menurut Putusan Nomor 06/Pid.C/2019/PN.Mtr, serta mengandung manfaat akademis, teoritis dan praktis, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Kesimpulan Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku usaha penjualan minuman beralkohol tanpa izin menurut Putusan Nomor 06/Pid.C/2019/PN.Mtr yakni dengan melihat pertimbangan yuridis yaitu kesesuaian antara unsur-unsur dalam Pasal 30 ayat 1 dan 2 Peraturan Daerah Kota Mataram No. 2 Tahun 2015 dengan fakta hukum, pertimbangan non yuridis dan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku usaha penjualan minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan Putusan Nomor 06/Pid.C/2019/PN.Mtr yaitu telah terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kota Mataram No. 2 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol didasarkan pada fakta-fakta hukum maupun alat bukti. Sehingga hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana denda Rp. 200,000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Kata Kunci : Pelaku Usaha, Minuman Beralkohol
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Rini Trisnawati
Date Deposited: 10 Feb 2021 02:43
Last Modified: 10 Feb 2021 02:43
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/20824

Actions (login required)

View Item View Item