TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PIHAK ENTERTAINER DENGAN PIHAK HOTEL (Studi Di Hotel The Santosa)

Saputri, Hikmawati Dian (2017) TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PIHAK ENTERTAINER DENGAN PIHAK HOTEL (Studi Di Hotel The Santosa). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
COVER.docx
Restricted to Repository staff only

Download (149kB)

Abstract

Antara pihak entertainer dengan pihak hotel sama–sama saling membutuhkan satu dengan yang lainnya, karena masing–masing pihak memiliki tujuan dan kepentingan yang ingin dicapai masing–masing pihak karena berbagai kebutuhan tersebut pihak entertainer melakukan kerjasama dengan pihak hotel, Kerjasama ini diikat dengan membuat suatu perjanjian kerjasama. Dimana perjanjian tersebut merupakan kebebasan para pihak untuk bertindak dalam segala hal tanpa ada diskriminasi serta sejalan dengan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di negara demokrasi yang menjunjung tinggi nilai atau hak kemerdekaan dan kebebasan. Dalam perjanjian yang akan dibuat oleh para pihak akan menimbulkan hubungan hukum yang kemudian muncul hak dan kewajiban yang mengikat bagi kedua belah pihak dalam perjanjian kerjasama, Perjanjian kerja dalam Pasal 1601 a KUH Perdata disebut dengan Pesetujuan Perburuhan, yaitu “ Persetujuan dengan mana pihak yang satu si buruh mengikatkan dirinya untuk dibawah perintahnya pihak lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah, kemudian dalam Undang–undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 huruf 14 menentukan “Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat – syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.” Sementara Hubungan kerja adalah suatu hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan,upah, perintah atau petunjuk. Perjanjian kerjasama ini merupakan suatu bentuk pelaksanaan taat terhadap aturan hukum yang berlaku. Karena para pihak sama–sama percaya bahwa diantara mereka akan dapat melaksanakan prestasi dan I’tikad baik. Agar apa yang menjadi tujuan bersama dapat terwujud. Akan Tetapi dalam kenyataannya tidak selamanya demikian, karena dengan berbagai alasan dan faktor yang mempengaruhi. Baik oleh pihak entertain maupun pihak hotel tidak dapat melaksanakan prestasi (wanprestasi). Tujuanpenelitianiniadalahuntukmengetahui bagaimana perjanjian kerja antara pihak entertainer dengan pihak hoteldanUntuk mengetahui upaya apa yang ditempuh oleh para pihak jika terjadi Wanprestasi dalam perjanjian kerjasama tersebut. Metodepenelitian yang digunakandalampenelitianiniadalahpenelitianhukumnormatifempiris, yaknimerupakanpenelitian yang mencakupasas-asashukum, penelitianterhadaptarafsinkronisasihukumdanpenelitianterhadapsejarahhukumdanmengkaji serta melihat secara langsung penerapan peraturan perundang-undangan di dalam kehidupan masyarakat terkait dengan perjanjian kerja antara pihak entertainer dengan pihak hotel, sedangkanmetodependekatan yang digunakanadalahpendekatanperundang-undangan(statute approach), pendekatankonseptual (conceptual approach),Pendekatan kasus (case approach),Pendekatan sosiologis (sociological approach)untuksumberdanjenisdata yang digunakanyaknidata kepustakaandan data lapangan. SedangkananalisisDatamenggunakananalisissecarakualitatif. HasilpenelitianmenunjukkanbahwaProses perjanjian kerjasama yang dilakukan pihak entertainer dengan pihak manajemen hotel yaitu penawaran kerjasama bisa dilakukan oleh pihak manajemen hotel dengan mengajukan proposal atau bisa juga dilakukan oleh pihak entertainer,dengan mengadakan tahap penyeleksian atau evaluasi serta mencari pihak hotel selaku pihak penyedia sarana tempat untuk dijadikan patner kerjasama.PerjanjiankerjasamainidibuatsecaratertulisdanDalampenyelesaianwanprestasi yang terjadiselamaperjanjiankerjasamaantaraPihak Entertainer denganPihakmanajemen hotel The Santosa, keduabelahpihaklebihmengutamakan musyawarah untuk mufakat atau negosiasi dimanadilakukan untuk meminimalisir permasalahan yang timbul, sehingga hal ini tidak berdampak buruk bagi kelangsungan hubungan perjanjian kerjasama antara pihak entertainer dengan pihak manajemen hotel,hinggaakan tercapai tujuan yang diinginkan oleh masing –masing pihak.Tanpamengenyampingkanhakdankewajibanmasing – masingpihak. Hak dan Kewajiban kedua belah pihak sangat tergantung pada hasil kesepakatan bersama dan tiap- tiap perjanjian melahirkan hak dan kewajiban secara timbal–balik,tetapi pada dasarnya perjanjian tersebut harus saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Sehingga perlu dilakukan Diharapkan kepada pihak entertainer untuk mentaati perjanjian kerjasama yang telah disepakati bersama dan memperhatikan hak-hak pihak manajemen hotel selaku penyedia sarana yang telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan bersama dalam melakukan pekerjaanya sesuai dengan perjanjian kerjasama dan kesepakatan antara kedua belah pihak,danDiharapkan antara kedua belah pihak agar bisa membuat perjanjian tambahan mengenai hak atas penagihan pembayaran oleh pihak manajemen hotel selaku penyedia sarana tempat. Kepada pihak entertainer, karena hak tersebut sudah ada dan melekat dalam perjanjian kerjasama antara para pihak yang telah dibuat sebelumnya berdasarkan perjanjian kerjasama dan atas dasar kesepakatan dan persetujuan antara kedua belah pihaksertaKetidakpuasan salah satu pihak biasanya sering terjadi dikarenakan masalah kurangnya komunikasi setelah perjanjian berlangsung, kedua belah pihak jarang melakukan Komunikasi disaat proses publikasi yang dilakukan oleh pihak hotel, dimana masa –masa itu seharusnya kedua belah pihak sama –sama memberikan masukan demi kepuasan dari hasil akhir yang ditargetkan oleh kedua belah pihak.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Manajemen hotel, perjanjian kerja
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: M Jafar Jafar
Date Deposited: 10 Apr 2018 01:05
Last Modified: 10 Apr 2018 01:05
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/2236

Actions (login required)

View Item View Item