Tata Cara Merarik Menurut Hukum Adat Sasak Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Islam (Studi di Desa Adat Sade Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah)

Arsena, Putra Talarima (2021) Tata Cara Merarik Menurut Hukum Adat Sasak Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Islam (Studi di Desa Adat Sade Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
SKRIPSI ARSENA PUTRA XII.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan gambaran tradisi merarik (menikah) dalam Suku Sasak Lombok di Desa Sade, serta ingin mengetahui apa saja alasan masyarakat menjalankan tradisi merarik (menikah) tersebut. Dalam hal ini yang menjadi subjek penelitian adalah seluruh masyarakat Suku Sasak Lombok yang berada di Desa Sade, sedangkan objek kajiannya adalah perspektif Islam terhadap tradisi merarik (menikah) dalam Suku Sasak Lombok di Desa Sade. Untuk mendapatkan informasi yang diinginkan peneliti menggunakan teknik wawancara dengan jenis penelitian kualitatif. Hasil penelitian mendapati bahwa praktek tradisi merarik (menikah) dalam Suku Sasak Lombok di Desa Sade terdiri dari beberapa tahapan yaitu: (1) Midang (meminang). Termasuk bagian dari midang ini adalah ngujang (mengunjungi calon istri di luar rumah), disini terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak untuk melakukan penculikan atau si laki-laki membawa lari si perempuan. (2) Pihak laki-laki harus menculik (melarikan) pengantin perempuan. (3) Pihak laki-laki harus melaporkan kejadian kawin lari itu kepada kepala dusun tempat pengantin perempuan tersebut tinggal, yang dikenal dengan istilah sejati/selabar. (4) Melakukan akad nikah. (5) Adapun istilah yang digunakan dalam pembayaran adat ketika ingin menikah di Suku Sasak Lombok disebut dengan Sorong doe atau Sorong Serah. (6) Nyongkolan, yaitu mengantarkan kembali pihak perempuan pada pihak keluarganya, diarak keliling kampung dengan berjalan kaki diiringi musik tradisional khas Lombok (gendang belek dan kecimol).

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Kata Kunci : Merarik, Adat, Sasak.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Rini Trisnawati
Date Deposited: 30 Aug 2021 13:53
Last Modified: 30 Aug 2021 13:53
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/23630

Actions (login required)

View Item View Item