PENGATURAN PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI SYARI’AH MENURUT HUKUM POSITIF

SAPUTRA, RIYAN (2017) PENGATURAN PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI SYARI’AH MENURUT HUKUM POSITIF. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
PENGATURAN PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI SYARI’AH.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (692kB)

Abstract

Pada dasarnya, manusia selalu dihadapkan pada suatu keadaan yang bisa berakibat sangat merugikan. Oleh karena itu, keberadaan asuransi syari’ah sangat di perlukan karena itu merupakan salah satu cara untuk menanggulangi sesuatu yang bersifat merugikan tersebut dengan cara saling tolong-menolong dalam menghadapi peristiwa itu dengan sedikit pemberian (derma) agar dapat mengurangi atau menutupi kerugian- kerugian yang dialami oleh orang yang tertimpa peristiwa tersebut. Seiring dengan perkembangan zaman, Otoritas Jasa Keuangan ditunjuk sebagai lembaga pengawas asuransi syari’ah sesuai dengan amanah yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang pengaturan perjanjian asuransi syari’ah berdasarkan prinsip tolong menolong dan pengaturan pengaturan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap perusahaan asuransi syari’ah menurut hukum postif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pengaturan perjanjian asuransi syari’ah berdasarkan prinsip tolong-menolong dan untuk menjelaskan pengaturan pengaturan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap perusahaan asuransi syari’ah menurut hukum postif. Penelitian yang digunakan adalah normatif serta model analisisnya adalah deskriptif. Hasil penelitian ini adalah : Pertama, perjanjian asuransi syari’ah berdasarkan prinsip ta’awun diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PKM.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syari’ah, dan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah, serta polis atau perjanjian para pihak yang pada prinsipnya adalah untuk saling menanggung antara peserta dengan peserta yang lain karena kedudukan peserta adalah sebagai penanggung.Kedua, Pengaturan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap perusahaan asuransi syari’ah menurut hukum positif diatur dalam Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yaitu analisis laporan, pemeriksaan, dan penyidikan.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Asuransi Syari’ah, Pengawasan, Hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: M Jafar Jafar
Date Deposited: 13 Apr 2018 02:51
Last Modified: 13 Apr 2018 02:51
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/2431

Actions (login required)

View Item View Item