PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA TRANSPORTASI ONLINE DI KOTA MATARAM

HADISUL, GHOSI (2021) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA TRANSPORTASI ONLINE DI KOTA MATARAM. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
Skripsi_Hadisul Ghosi_D1A016100.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (951kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pengguna jasa transportasi online khususnya di kota Mataram, dan untuk mengetahui bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh penyedia jasa transportasi online terhadap kerugian yang di derita oleh pengguna jasa transportasi online. Jenis-jenis kerugian yang diterima konsumen dibagi menjadi kerugian materil dan imateril. PT.Go-Jek menyiapkan uang jaminan sebesar Rp 10.000.000, sedangkan PT.Grab menyiapkan uang jaminan sebesar Rp 25.000.000. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini membahas tentang transportasi online yang dimana transportasi online diklasifikasikan oleh Menteri Perhubungan sebagai jenis angkutan sewa seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016. Dalam hal upaya hukum penyedia transportasi online sudah menyiapkan uang jaminan untuk mengganti semua kerugian yang di derita oleh pengguna jasa transportasi online atau konsumen. Ada 2 (dua) cara bagi konsumen untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi, yang pertama dengan cara litigasi dan yang kedua non- litigasi. Litigasi sendiri adalah penyelesaiaan sengketa dengan menggunakan jalur pengadilan. Sedangkan non-litigasi adalah penyelesaian sengketa diluar pengadilan, contohnya : 1). Konsiliasi yaitu, penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan dengan perantara badan penyelesaian sengketa konsumen untuk mempertemukan para pihak yang bersengketa dan penyelesaian diserahkan kepada para pihak.; 2). Mediasi yaitu, penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan dengan perantara badan penyelesaian sengketa konsumen sebagai penasehat dan penyelesaiannya diserahkan kepada para pihak. Perusahaan penyedia layanan transportasi online harus melakukan ganti rugi terhadap kosumen yang dirugikan seperti yang sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dimana konsumen diberikan kompensasi, ganti rugi yang dialami konsumen akibat dari hasil pemakaian jasa yang telah diberikan penyedia layanan transportasi online.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Kata kunci : Perlindungan hukum, Tanggung jawab, dan Ganti rugi.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Rini Trisnawati
Date Deposited: 29 Dec 2021 23:52
Last Modified: 29 Dec 2021 23:52
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/26793

Actions (login required)

View Item View Item