TANGGUNGJAWAB PENGUSAHA PENYELENGGARA KEGIATAN (EVENT ORGANIZER) TERHADAP KONSUMEN

HUDA, YATUR RAHMAN (2022) TANGGUNGJAWAB PENGUSAHA PENYELENGGARA KEGIATAN (EVENT ORGANIZER) TERHADAP KONSUMEN. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
Skripsi_Huda Yatur Rahman_D1A014120.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (937kB)

Abstract

Penelitian ini berjudul “Tanggungjawab Pengusaha Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer) Terhadap Kosumen”. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa tanggungjawab hukum pelaku usaha penyelenggara kegiatan EO (Event Organizer) terhadap konsumen apabila terjadi wanprestasi serta guna mengetahui tata cara penyelesaian sengketa pengusaha penyelenggara kegiatan EO (Event Organizer) terhadap konsumen apabila terjadi wanprestasi. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian pertama, mengenai Tanggung jawab pengusaha penyelenggara kegiatan (EO) Event Organizer terhadap konsumen apabila terjadi wanprestasi akan merujuk pada perjanjian atau kontrak yang telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pengusaha penyelenggara kegiatan bertanggungjawab atas tindakan (wanprestasi) yang dilakukannya. Pertanggungjawaban yang dapat dilakukan pelaku usaha yaitu pertanggungjawaban secara perdata, dengan cara mengganti kerugian konsumen karna wanprestasi yang telah dilakukan oleh pelaku usaha, diatur dalam dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Kedua, Penyelesaian sengketa antara pengusaha penyelenggara kegiatan dengan konsumen apabila terjadi wanprestasi dapat diselesaikan menggunakan dua cara yaitu melalui jalur pengadilan (litigasi) atau diluar pengadilan (non litigasi). Pengusaha penyelenggara kegiatan ataupun konsumen dapat memilih jalur yang ingin ditempuh untuk menyelesaikan sengketa akibat wanprestasi yang dilakukan pelaku usaha. Sesuai dengan isi perjanjian yang membahas tentang penyelesaian sengketa, maka kedua pihak dapat memilih jalur yang telah disepakati dalam menyelesaikan sengketa. Salah satunya dengan memilih penyelesaian sengketa menggunakan cara (non litigasi atau diluar pengadilan yang diselesaikan melalui Lembaga penyelesaian sengketa sebagai Lembaga yang menengahi sengketa antara para pihak yang bersengketa dalam hal ini yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Namun apabila kedua belah pihak tidak menuai kesepakatan melalui jalur non litigasi maka kedua belah pihak dapat menyelesaikan sengketa mereka melalui jalur Litigasi atau melalui jalur pengadilan.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Kata Kunci : Tanggungjawab, Perlindungan Hukum, Event Organizer.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Rini Trisnawati
Date Deposited: 19 Jan 2022 03:51
Last Modified: 19 Jan 2022 03:51
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/27281

Actions (login required)

View Item View Item