TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK TERHADAP TERJADINYA KERUSAKAN DALAM KURSUS MENGEMUDI (STUDI DI BILLMANS KURSUS MENGEMUDI MATARAM)

Saputra, I Gede Setiawan (2017) TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK TERHADAP TERJADINYA KERUSAKAN DALAM KURSUS MENGEMUDI (STUDI DI BILLMANS KURSUS MENGEMUDI MATARAM). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
I GDE SETAWAN_D1A113110.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (427kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab para pihak terhadap terjadinya kerusakan yang terjadi dalam kursus mengemudi dan cara peyelesaian terhadap kerusakan yang terjadi dalam kursus mengemudi. Penelitian ini adalah penelitian Empiris dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Konseptual (Consueptual Approach). Kota Mataram sebagai ibu kota dari Provinsi NTB (Nusa Tenggara Barat) merupakan Kota yang semakin maju dan modern dalam segala bidang khususnya transportasi, maka dari itu masyarakat banyak yang memilih mobil sebagai alat transportasi dalam kehidupan sehari-hari nya sehingga banyak orang yang ingin belajar mengemudikan mobil. Salah satu pilihan cara untuk bisa mengemudikan mobil dengan baik adalah kursus Mengemudi (Private Mengemudi). Tanggung jawab para pihak terhadap kerusakan yang terjadi pada saat kursus mengemudi setiap jasa kursus mengemudi memiliki cara pertanggung jawaban yang berbeda sesuai dengan perjanjian/kesepakatan yang tercantum dalam kontrak kerja yang mengikat antara pihak pemilik jasa dengan instruktur ataupun dalam formulir kursus mengemudi yang mengikat antara pemilik jasa dengan pengguna jasa (siswa belajar). Sedangkan Akibat Hukum Dan Cara Penyelesaian Terhadap Kerusakan Yang Terjadi Dalam Kursus Mengemudi yaitu apabila terjadi kerusakan/kerugian yang terjadi karena kecelakaan biasanya diselesaikan secara kekeluargaan dan kewajiban untuk bertanggung jawab atas kerusakan mobil latihan kursus mengemudi tersebut adalah pihak jasa kursus mengemudi mobil itu sendiri, namun jika instruktur ikut bertanggung jawab atas kerusakan/kerugian tersebut maka hal tersebut telah memberatkan instruktur kursus mengemudi dan bertentangan dengan pasal 1367 ayat (1) dan ayat (3) dalam KUH Perdata. dan mengenai cara penyelesaian terhadap kerusakan/kerugian dalam berlangsungnya kursus mengemudi mobil. pihak pemilik jasa kursus mengemudi Billmans tidak menggunakan jasa asuransi.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): jasa, kursus pengumudi, asuransi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: M Jafar Jafar
Date Deposited: 21 Apr 2018 04:57
Last Modified: 21 Apr 2018 04:57
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/2781

Actions (login required)

View Item View Item