PELAKSANAAN JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT DIKAITKAN DENGAN PP NOMOR 24 TAHUN 1997 (Studi di Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur)

MARZUKI, JULIA ISMAIL (2017) PELAKSANAAN JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT DIKAITKAN DENGAN PP NOMOR 24 TAHUN 1997 (Studi di Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
JULIA ISMAIL M_D1A113131.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (803kB)

Abstract

Penelitian ini berjudul Pelaksanaan Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat Dikaitkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang bertujuan untuk mengetahui pentingnya melakukan trnasaksi jual beli tanah dihadapan PPAT untuk menjamin kepastian hukum atas tanahnya dan untuk mengetahui hambatan-hambatan para pihak dalam melakukan transaksi jual beli dihadapan PPAT. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan tiga macam pendekatan yaitu pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Pengaturan tentang pelaksanaan jual beli tanah ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dimana peralihan hak atas tanah seringkali terjadi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku karena banyaknya penghambat yang dihadapi oleh masyarakat, sehingga masyarakat memilih untuk melakukan jual beli tanah menggunakan hukum adat mereka masing-masing, sedangkan alat bukti yang dimiliki tidak terjamin kekuatan hukumnya untuk dibuktikan secara hukum. Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Penelitian ini berjudul Pelaksanaan Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat Dikaitkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang bertujuan untuk mengetahui pentingnya melakukan trnasaksi jual beli tanah dihadapan PPAT untuk menjamin kepastian hukum atas tanahnya dan untuk mengetahui hambatan-hambatan para pihak dalam melakukan transaksi jual beli dihadapan PPAT. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan tiga macam pendekatan yaitu pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Pengaturan tentang pelaksanaan jual beli tanah ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dimana peralihan hak atas tanah seringkali terjadi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku karena banyaknya penghambat yang dihadapi oleh masyarakat, sehingga masyarakat memilih untuk melakukan jual beli tanah menggunakan hukum adat mereka masing-masing, sedangkan alat bukti yang dimiliki tidak terjamin kekuatan hukumnya untuk dibuktikan secara hukum. Kata Kunci : Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: M Jafar Jafar
Date Deposited: 21 Apr 2018 04:07
Last Modified: 21 Apr 2018 04:07
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/2830

Actions (login required)

View Item View Item