TANGGUNG JAWAB BAPPEBTI DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PERDAGANGAN BERJANGKA

ABIYAZER, PARI MASAN DUHAN (2022) TANGGUNG JAWAB BAPPEBTI DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PERDAGANGAN BERJANGKA. S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
Skripsi - ABIYAZER PARI MASAN DUHAN (D1A117002).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian dalam rangka penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji tanggung jawab pialang perdagangan berjangka ilegal yang merugikan nasabah dan juga untuk mengetahui dan mengkaji tindakan yang dapat diberikan oleh Bappebti terhadap nasabah pialang perdagangan berjangka ilegal yang merugikan nasabah dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi nasabah di dalam kegiatan perdagangan berjangka. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini adalah berdasarkan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, tindakan pialang ilegal yang merugikan nasabah jelas merupakan perbuatan melanggar hukum. Pialang ilegal bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh nasabah perdagangan berjangka dan Bappebti sebaga lembaga pengawas tunggal yang diberikan kewenangan secara luas oleh Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaanya untuk mengawasi kegiatan perdagangan berjangka. Bappebti memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah berupa perlindungan hukum secara preventif dan represif. Bappebti juga sebagai wadah penyelesaian sengketa antara nasabah dengan pialang perdagangan berjangka. Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bappebti yaitu dengan sistem mediasi.

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Kata Kunci: Perdagangan Berjangka Komoditi, Tanggung Jawab Bappebti, Pialang ilegal
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Rini Trisnawati
Date Deposited: 25 May 2022 01:44
Last Modified: 25 May 2022 01:44
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/28861

Actions (login required)

View Item View Item