Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Pertanian: Penyusunan Naskah Akademik Draft Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Lombok Timur

Tajidan, Tajidan and Dipokusumo, Bambang and Susilowati, Lolita Endang and Kaharudin, Kaharudin and Sofwan, Sofwan and Hadi, Alfian Puji (2019) Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Pertanian: Penyusunan Naskah Akademik Draft Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Lombok Timur. Project Report. Fakultas Pertanian, Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur.

[img]
Preview
Text
20191112 Laporan Akhir NA LP2B Lotim Print_compressed.pdf

Download (639kB) | Preview

Abstract

Luas lahan sawah tersedia 47.312,00 ha pada tahun 2015, namun akibat alih fungsi lahan diperkirakan akan tersisa seluas 45.312,61 ha pada tahun 2040. Luas lahan sawah yang tersedia dimungkinkan tetap mampu berswasembada beras, sebab luas lahan sawah yang tersedia hampir sama dengan kebutuhan luas lahan sawah baku minimum 45.306,24 ha. Walau luas lahan yang tersedia mencukupi kebutuhan, namun dihadapkan pada keterbatasan sumber daya air irigasi bagi upaya peningkatan produksi pangan beras, terutama ketika terjadi musim kemarau panjang, sehingga sawah di wilayah selatan dan di wilayah timur laut hanya dapat ditanami padi satu kali dalam setahun. Luas lahan sawah irigasi dan sumber mata air yang ada perlu dilindungi dari alih fungsi lahan dalam rangka mempertahankan swasembada pangan beras dan mempertahankan wilayah Kabupaten Lombok Tumur sebagai penghasil cadangan pangan beras nasional berada dalam kondisi kritis dan tergolong berisiko tinggi. Oleh karena itu perlu program terintegrasi lintas sektoran diantaranya adalah pengendalian jumlah penduduk, pembangunan prasarana fisik vertikal, diversifikasi pagan pokok rakyat, peningkatan indek pertanaman, peningkatan produktivitas, dan pencegahan alih fungsi lahan sawah, pencetakan sawah baru. Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diusulkan seluas 40.844,6 ha dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 19.724,5 ha berdasarkan Surat Bersama Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bappeda, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Timur Nomor 804/1376/Sekret.TAN/2018 tanggal 04 Desember 2018, namun setelah dilakukan analisis data spasial diperoleh luas dan sebarannya Luas LP2B yang diusulkan lebih rendah daripada potensi luas lahan sawah yang tersedia seluas 46.334,40 ha, artinya masih tersedia suplus luas lahan sawah baku setelah diperhitungkan alih fungsi lahan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan jumlah rumah tangga seluas 977,60 ha sampai dengan 1.999,41 ha atau 50 ha sampai dengan 100 ha per tahun.

Item Type: Monograph (Project Report)
Keywords (Kata Kunci): beras, sawah, sumberdaya, pangan, produksi
Subjects: K Law > K Law (General)
S Agriculture > S Agriculture (General)
Divisions: Fakultas Pertanian
Depositing User: Dr.Ir.MS Tajidan Tajidan
Date Deposited: 10 Jun 2022 01:01
Last Modified: 10 Jun 2022 01:01
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/29319

Actions (login required)

View Item View Item