TINJAUAN HUKUM TERHADAP ORDER FIKTIF OJEK ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Analisis Putusan Pengadilan Nomor: 296/Pid.Sus/2020/PNMlg)

ILHAM, HALIK (2022) TINJAUAN HUKUM TERHADAP ORDER FIKTIF OJEK ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Analisis Putusan Pengadilan Nomor: 296/Pid.Sus/2020/PNMlg). S1 thesis, Universitas Mataram.

[img] Text
Skripsi_Ilham Halik_D1A015107.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan Hukum terhadap pelaku order fiktif kepada ojek online ditinjau dari undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Bagaimana penerapan pidana terhadap pelaku order fiktif kepada ojek online berdasarkan putusan Nomor 296/Pid.Sus/2020/PnMlg di tinjau dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Manfaat penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dan bermanfaat dalam pengembangan ilmu hukum khususnya hukum pidana tentang Order Fiktif Terhadap Ojek online Ditinjau Dari Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa orderan fiktif pada dasarnya merupakan suatu tindakan kejahatan penipuan yang diatur dalam KUHP pada pasal 378. tindakan penipuan yang dilakukan oleh seseorang menggunakan sarana teknologi online untuk menipu demi keuntungan dirinya sendiri seperti order fiktif kepada ojek online. tahun 2008 diterbitkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang segala bentuk kejahatan di dunia cyber, termasuk tentang penipuan online yang diatur pada pasal 28 dan 35. Dan Penerapan pidana kasus orderan fiktif yang terjadi di Malang sebagaimana yang tercantum dalam putusan hakim pengadilan Negeri Malang nomor 296/Pid.Sus/2020/PNMlg, tindak pidana order fiktif yang diatur dalam pasal 35 Undang-undang ITE sehingga di jatuhkan pidana penjara 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan

Item Type: Thesis (S1)
Keywords (Kata Kunci): Kata kunci ; ojek online, orderan fiktif, transaksi elektonik, penipuan online.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Rini Trisnawati
Date Deposited: 27 Jul 2022 05:18
Last Modified: 27 Jul 2022 05:18
URI: http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/30074

Actions (login required)

View Item View Item